Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siswi SMP di Sukoharjo Dicabuli Temannya

Siswa SMP di Sukoharjo Setubuhi dan Rekam Adegan dengan Kakak Kelasnya, Dilakukan di Rumah Korban 

Siswa SMP ini sudah kelewat batas, dia memaksa melakukan hubungan suami istri dengan kakak kelasnya, dia juga merekam adegan itu.

|
Istimewa/TribunSolo.com/Anang Maruf
Kuasa hukum siswi SMP korban pencabulan, Api Nugraha saat melapor ke Polres Sukoharjo pada Senin (18/11/2024). Foto Kiri ilustrasi merekam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Siswi smp negeri di Kabupaten Sukoharjo berinisial X (14) mendapat perlakuan tidak mengenakan yang dilakukan oleh teman sekolahnya. 

X yang saat ini duduk di bangku kelas IX, terpaksa berhenti sekolah.

Ia memilih untuk berhenti sekolah bermula dari agenda sekolah yang sedang melakukan razia handphone, dan ditemukan satu buah handphone milik pelaku DP (13).

DP kini duduk dibangku kelas VIII, di dalam handphone miliknya ditemukan video tak senonoh yang dilakukan oleh DP terhadap X. 

Ntah sengaja atau tidak, DP melakukan perekaman video pertama kali saat melakukan persetubuhan terhadap X pada bulan Juni 2024 silam.

Kala itu, keadaan rumah X sedang sepi lantaran ayah dan ibu anak korban sedang bekerja. 

Saat sepi, DP memaksa X untuk masuk ke dalam kamar X, di dalam kamar itu lah DP memaksa X untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. 

X sendiri tidak mengetahui peristiwa itu direkam oleh DP, dan pada peristiwa kedua X diperlihatkan video adegan pertamanya.

Lalu, rekaman video yang dipergunakan DP digunakan senjata untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri kepada X. 

Baca juga: Siswi SMP di Sukoharjo Disetubuhi Temannya, Sang Ayah Melapor ke Polres Sukoharjo

DP mengancam, apabila tidak mengikuti permintaanya video tersebut akan disebarluaskan 

Bahkan, apabila rumah X sepi, DP bisa memaksa X untuk berhubungan hingga dua kali. 

Kuasa hukum anak korban, Api Nugraha menjelaskan, anak pelaku ini melakukan pemaksaan terhadap anak korban, sehingga terjadi persetubuhan selayaknya suami istri. 

"Yang dilakukan pelaku ini memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, sudah terjadi dan dilakukan," ujarnya, Senin (18/11/2024).

Peristiwa berawal pada bulan Juni-Oktober 2024. 

"Terjadi beberapa kali, pertama itu di bulan Juni 2024, sampai dengan bulan Oktober 2024,  sehari itu bisa sampai dua kali," terangnya.

Peristiwa itu terbongkar saat orang tua anak koran dipanggil oleh pihak sekolah.

"Jadi, Bermula ketika di sekolah. Ini kan (anak pelaku dan anak korban) teman sekolah, anak pelaku adik tingkat (adik kelas), jadi pas ada upacara tanggal 11 November 2024, di sekolah negeri sukoharjo itu ada razia hp," lanjutnya. 

Saat dilakukan pengecekan, guru di SMP tersebut menemukan sebuah video tak senonoh yang diduga itu dilakukan oleh DP dan X.

"Di Hp pelaku ditemukan video itu, ayah korban dipanggil. Kemudian anak baru cerita bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pemaksaan dan perekaman video tersebut," lanjutnya. 

Mengetahui peristiwa itu, Ayah korban melapor ke Polres Sukoharjo didampingi dengan kuasa hukum.

Atas peristiwa itu, anak korban berhenti sekolah sejak tanggal 13 November 2024. 

"Setelah laporan ini, akan ke dinas perlindungan perempuan dan anak di Sukoharjo, supaya dilakukan rehabilitas. karena anak korban depresi, nah ini akan visum di Rumah Sakit," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved