Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siswi SMP di Sukoharjo Dicabuli Temannya

Siswi SMP di Sukoharjo Disetubuhi Teman Sekolah, Pelaku Ancam Sebar Video Tak Senonoh

Siswi SMP negeri di Kabupaten Sukoharjo berinisial X (14), dipaksa melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan teman sekolahnya

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Seorang ayah warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh putrinya berinisial PO (14) ke Polres Sukoharjo pada Senin (18/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Siswi SMP negeri di Kabupaten Sukoharjo berinisial X (14), dipaksa melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan teman sekolahnya, DP (13).

Terkuaknya kasus itu bermula dari agenda sekolah yang sedang melakukan razia handphone.

Kemudian, ditemukan handphone milik DP yang berisi video tak senonoh yang dilakukan oleh DP terhadap X. 

DP melakukan perekaman video pertama kali saat melakukan persetubuhan terhadap X pada bulan Juni 2024 silam.

Kala itu, rumah X sedang sepi lantaran ayah dan ibu anak korban sedang bekerja. 

DP memaksa X untuk masuk di dalam kamar X.

Di sana, DP memaksa X untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. 

X sendiri tidak mengetahui peristiwa itu direkam oleh DP.

Pada aksi kedua, X memperlihatkan video adegan pertamanya.

Lalu, rekaman video yang dipergunakan DP digunakan senjata untuk memaksa melakukan hubungan selayaknya suami istri kepada X. 

Baca juga: Siswi SMP di Sukoharjo Disetubuhi Temannya, Sang Ayah Melapor ke Polres Sukoharjo

DP mengancam, jika tidak mengikuti permintaanya video tersebut akan disebarluaskan.

Bahkan, apabila rumah X sepi, DP bisa memaksa PO untuk berhubungan hingga dua kali. 

Kuasa hukum anak korban, Api Nugraha menjelaskan pelaku ini melakukan pemaksaan terhadap korban.

"Yang dilakukan pelaku ini memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, sudah terjadi dan dilakukan," ujarnya, Senin (18/11/2024).

Peristiwa berawal pada bulan Juni-Oktober 2024. 

"Terjadi beberapa kali, pertama itu di bulan Juni 2024, sampai dengan bulan Oktober 2024,  sehari itu bisa sampai dua kali," terangnya.

Peristiwa itu terbongkar saat orang tua anak koran dipanggil oleh pihak sekolah.

"Jadi, Bermula ketika di sekolah. Ini kan (anak pelaku dan anak korban) teman sekolah, anak pelaku adik tingkat (adik kelas), jadi pas ada upacara tanggal 11 November 2024, di sekolah negeri sukoharjo itu ada razia hp," lanjutnya. 

Saat dilakukan pengecekan, guru di SMP tersebut menemukan sebuah video tak senonoh yang diduga itu dilakukan oleh DP dan X.

"Di Hp pelaku ditemukan video itu, ayah korban dipanggil. Kemudian anak baru cerita bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pemaksaan dan perekaman video tersebut," lanjutnya. 

Mengetahui peristiwa itu, Ayah korban melapor ke Polres Sukoharjo didampingi dengan kuasa hukum.

Atas peristiwa itu, anak korban berhenti sekolah sejak tanggal 13 November 2024. 

"Setelah laporan ini, akan ke dinas perlindungan perempuan dan anak di Sukoharjo, supaya dilakukan rehabilitas. Karena korban depresi, nah ini akan visum di Rumah Sakit," tandasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved