RAPB Solo 2025 Batal Disahkan
Pembentukan Komisi Deadlock, Hampir Setengah Tahun DPRD Solo Tak Punya Alat Kelengkapan Dewan
Pembentukan komisi di DPRD Solo alot, sampai hampir setengah tahun alat kelengkapan dewan belum terbentuk.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembentukan komisi di DPRD Surakarta mengalami deadlock alias tidak ada titik temu.
Sejak dilantik bulan Agustus 2024 lalu hingga akhir tahun Alat Kelengkapan Dewan pun belum terbentuk.
Kedua kubu bersikukuh untuk menguasai lebih banyak kursi pimpinan komisi.
Hal ini menyebabkan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 tertunda.
Para anggota DPRD pun terancam sanksi tidak menerima hak keuangan selama 6 bulan akibat keterlambatan pengesahan APBD.
Wakil Ketua DPRD Surakarta Fraksi Gerindra, Ardianto Kuswinarno sebagai bagian dari kubu KIM Plus mereka menawarkan ke pihaknya mendapat 3 kursi ketua komisi, kubu PDI Perjuangan mendapat 1 kursi.
Namun, pihak PDI Perjuangan menolak.
“Kita sudah selaku pimpinan selalu berupaya untuk melobi terutama rekan-rekan dari PDIP. Di koalisi kami tidak ada yang namanya menghabisi. Di sana kita bagi karena kita 25 otomatis kita yang menguasai. 25 dibanding 20. Untuk PDIP 1 komisi dan 1 BK (Badan Kehormatan). Namun itu tidak disetujui. Karena mintanya lebih dari 2,” ungkapnya.
Sempat muncul wacana tiap kubu menguasai kursi pimpinan selama satu periode 2 tahun 6 bulan.
Lalu periode kedua dikuasai oleh kubu lain.
Namun, hal ini juga tidak disepakati karena semua kubu meminta menjabat di awal.
“Gimana kalau KIM buka solusi 2,5 tahun. Pilih di depan atau di belakang. KIM pilih di depan memegang pimpinan komisi dan badan kehormatan. Mereka tetap menjadi wakil ketua dan sekretaris. Awalnya sepakat akhirnya berubah lagi minta di depan. Kan jadi tidak ada selesainya kaya gini terus,” terang Ardi.
Anggota DPRD Surakarta Fraksi PDI Perjuangan Suharsono berpendapat pihaknya lebih memiliki hak untuk menentukan jatah kursi pimpinan komisi.
Partainya merupakan pemilik kursi mayoritas dengan 20 kursi.
“Komisi dibentuk dengan cara fraksi mengirimkan anggota fraksinya sesuai dengan perimbangan dan pemerataan keanggotaan antar-komisi. Otoritas kewenangan fraksi. Yang terjadi fraksi sudah mengirim ke pimpinan waktu paripurna. Fraksi PKS keberatan dengan yang kita usulkan,” jelasnya.
Ia pun menolak pembagian berdasarkan kubu-kubu koalisi yang terbentuk saat pilkada.
Baca juga: Gagalnya APBD 2025 Disahkan, Aktivis Singgung Kinerja Tak Optimal DPRD Solo Selama 4 Bulan Menjabat
Seperti telah diketahui, PDI Perjuangan mengusung Teguh-Bambang.
Sedangkan KIM Plus terdiri dari Gerindra, PSI, PKS, PAN, Golkar, dan PKB.
“Fraksi mengelompok menjadi yang disebut dengan KIM Plus. Mereka meminta semua pimpinan diminta oleh KIM Plus. Termasuk yang punya 3 kursi menjadi ketua. Logikanya dimana,” terangnya.
Ia pun mengaku tidak ingin menguasai semua kursi pimpinan.
Pihaknya menawarkan dari 4 komisi dibagi masing-masing kubu mendapat 2 kursi.
“Maunya proporsional. Mestinya dibelah semangka. Mestinya komisi ada empat ya dua sana dua sini. Alat kelengkapan lain satu sana satu sini,” jelasnya.
Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 47 ayat (3) Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antarkomisi.
Lalu ayat (4) menyebut keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.
Selanjutnya ayat (5) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna. (*)
Masih Ketar-Ketir Tak Gajian 6 Bulan, DPRD Surakarta Kebut Pembahasan APBD 2025 |
![]() |
---|
Tawar Menawar Alat Kelengkapan DPRD Solo, Kim Plus dan PDIP Masih Belum Ada Titik Temu |
![]() |
---|
Masih Deadlock, KIM Plus dan PDIP Saling Otak-Atik Alat Kelengkapan DPRD Surakarta |
![]() |
---|
Pengesahan APBD Tertunda, Anggota DPRD Solo Terancam Tak Gajian Selama 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.