Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Tahun 2014 Segera Berakhir, Manajemen Sritex Sukoharjo Desak MA Segera Ambil Putusan Kasasi

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang telah diajukan

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Suasana karyawan PT Sritex keluar dari pabrik, Kamis (05/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Hingga akhir tahun 2024, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang telah diajukan.

Kasasi yang diajukan oleh pihak Sritex ke pada Mahkamah Agung (MA) yakni meminta putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang dicabut. 

Sebab, PT Sritex saat ini merasa masih hidup dan masih produksi dengan bahan baku yang tersisa. 

Dengan putusan pailitnya itu, PT Sritex mengalami kendala yang cukup besar yakni bahan baku semakin habis dan tidak bisa melakukan keluar masuk barang.

Sehingga, sering kali melakukan rotasi shift kepada karyawan yang nantinya akan berlanjut diliburkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai informasi, PT Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) satu hari setelah dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 silam.

Namun, Mahkamah Agung menyatakan menerima pengajuan tersebut pada tanggal 12 November 2024 lalu. 

Sebab, aturan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) harus melalui Pengadilan Niaga Kota Semarang.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (wawan) berharap sebelum akhir tahun adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap, akhir tahun ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai permohonan kasasi kami. Jadi, harapan kami dari pemerintah dari pihak mahkamah agung dapat memaklumi urgensi dan keperluan kita," kata Wawan, Kamis (05/12/2024).

Baca juga: Mediasi Going Concern Batal : Kurator Mangkir Datang, Manajemen Sritex Sukoharjo Merasa Diprank

Menurutnya, dengan lamanya putusan antara Going Concern atau pengajuan kasasi dari mahkamah Agung (MA) membuat produktivitas dan bahan baku tersendat.

"Kita ini berpacu dengan waktu. Jadi, sangat-sangat penting apabila Mahkamah Agung dapat segera memutuskan untuk mengabulkan permohonan kami supaya Sritex kembali lagi tunduk kepada peraturan Homologasi dan melanjutkan usaha kita," paparnya. 

Perlu diketahui, Homologasi merupakan pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved