UMK Karanganyar 2025

Menaker Teken UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Karanganyar Keberatan : Bisnis Masih Susah

Edy Dharmawan mengatakan, hal itu akan disampaikan saat sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar dalam waktu dekat.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Freepik
Ilustrasi bocoran UMK 2025 di Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kementerian Ketenagakerjaan RI telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI terkait kenaikan Upah Minimum (UM) Provinsi maupun Kabupaten 2025 sebanyak 6,5 persen.

Pengusaha di Kabupaten Karanganyar mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar, Edy Dharmawan, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Hitungan UMK Karanganyar 2025 Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Jadi Rp 2.437.109

"Secara prinsip kami keberatan, mengingat dunia usaha masih susah," kata Edy, Jumat (6/12/2024).

Edy mengatakan keberatan tersebut didasari kondisi dunia usaha belum stabil.

Ia mengatakan, hal itu akan disampaikan saat sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar dalam waktu dekat.

"Besok saat sidang dewan pengupahan kita sampaikan keberatan kita," ungkap dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved