Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
3 Fakta Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali Gegara Diduga Curi Celana Dalam, Korban Trauma Mendalam
Kasus seorang bocah berinisial KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, yang dianiaya Ketua RT setempat dan warga berbuntut panjang.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
"Pada saat disitu ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan," ujarnya.
Bukannya memaafkan, ketua RT tersebut malah memukul korban.
Bu RT yang juga ada disitu, juga memukul korban.
Ayah korban yang menyaksikan anaknya dipulasara sebenarnya ingin melindungi.
"Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya," ujarnya.
2. Dilarikan ke Rumah Sakit
Usai dianiaya itu korban juga diancam agar kasus ini tak mencuat.
Korban dilarang dilarikan ke rumah sakit, yang berpotensi kasus ini bisa terungkap.
Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit.
"Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya," katanya.
Awalnya korban dilarikan ke RS Sisma Medika Karanggede.
Namun karena karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong.
"(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua," ujarnya.
Pengobatan korban pun tak cukup hanya di RSUD Waras Wiris Andong.
Karena penyumbatan itu pihak rumah sakit menyarankan untuk membawa korban ke RS Moewardi Solo.
Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
![]() |
---|
Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
![]() |
---|
Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
![]() |
---|
Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
![]() |
---|
Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.