UMK Solo 2025
UMK Solo 2025 Berpotensi Naik 6,5 Persen, Ingat Bakal Ada Pungutan Tambahan Opsen Pajak Kendaraan
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo usul agar Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2025 meningkat sebesar 6,5 persen.
Apabila UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070 maka berpotensi naik Rp 147.489 menjadi Rp 2.416.559.
“UMK tetap 6,5 kali nilai 2024. Yang penting kita tidak di bawah nilai yang sudah diarahkan pemerintah,” jelas Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat ditemui Jumat (13/12/2024).
Baca juga: UMK Solo 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Wali Kota Teguh: Itulah Win-win Solution
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 telah terbit.
Peraturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Usulan UMK Solo mengikuti rata-rata kenaikan upah minimum nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya hal ini merupakan angka yang paling masuk akal bagi pengusaha dan buruh.
Baca juga: UMK Solo 2025: Pemkot Usulkan Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 2.416.559
Pihaknya tidak melontarkan opsi kenaikan lebih tinggi karena khawatir akan berdampak buruk bagi perekonomian.
Dia tidak ingin perusahaan justru menunggak pembayaran gaji karyawan karena UMK terlalu mahal.
“Itulah win-win solusi dengan pengusaha. Rata-rata pengusahanya kan tekstil. Tekstil ini sementara baru turun. Sama-sama tidak mau resiko. Dari pada 2-3 bulan baru dibayar lebih baik tertib,” jelasnya.
UMK Solo Naik, Pajak juga Bertambah
Untuk informasi bagi warga Solo,mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor.
Dalam opsen pajak ini, nantinya ada dua tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sehingga nantinya ada 7 komponen yang ditanggung wajib pajak.
Baca juga: RS di Sragen Nunggak Pembayaran Darah Berbarengan Isu Dualisme, PMI Sragen Tidak Ambil Pusing
Adapun opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
BPS Anggap Biaya Hidup di Solo Disebut Cukup Rp1,7 Juta, Serikat Pekerja Tak Sepakat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Biaya Hidup di Solo Disebut Cukup Rp1,7 Juta, Serikat Pekerja Tak Sepakat, Ini Hitung-hitungannya! |
![]() |
---|
Data BPS soal Pengeluaran Warga Solo Rp1,7 Juta/Bulan Dikritik, Tak Relevan bagi Buruh Berkeluarga |
![]() |
---|
Buruh Kritisi Data BPS Soal Pengeluaran Warga Solo Per Bulan Rp1,7 Juta: Itu untuk Pekerja Lajang |
![]() |
---|
SAH! UMK Solo 2025 Kini Diputuskan Rp 2.416.560, di Bawah Kabupaten Karanganyar Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.