Tanggapan Sritex Soal Putusan MA

Dua Bulan Berstatus Pailit, PT Sritex Sukoharjo Rumahkan 3.000 Karyawan

Keputusan ini diambil oleh manajemen sebagai dampak dari tekanan finansial dan operasional yang dihadapi perusahaan.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Salah satu karyawan PT Sritex Sukoharjo menangis saat melakukan doa bersama, Jumat (15/11/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejak dinyatakan pailit pada 20 Oktober 2024 lalu, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX) dan tiga anak perusahaannya telah merumahkan sedikitnya 3.000 karyawan.

Keputusan ini diambil oleh manajemen sebagai dampak dari tekanan finansial dan operasional yang dihadapi perusahaan.

Selain PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), tiga anak perusahaan yang terdampak yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

3.000 Karyawan yang sudah dirumahkan dari 20.000 karyawan di empat perusahaan tersebut. 

"Karyawan yang sudah dirumahkan sekitar 3.000 an. Tapi, secara berkala kami terus review, sampai kapan kami bisa bertahan," ujar Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Tanggapan Dirut Sritex Sukoharjo soal Kasasi yang Ditolak MA : Mengaku Syok, Siapkan Bukti Baru

Review yang dilakukan oleh PT Sritex tersebut dikarenakan ruang gerak PT Sritex semakin sempit.

Ia menjelaskan, dari sisi kurator pun saat ini belum bisa memberikan kepastian mengenai Going Concern. 

"Nah, Going Concern ini sebetulnya sangat kami butuhkan untuk bisa memastikan keberlangsungan usaha ini didukung oleh semuanya," katanya.

Lebih Lanjut, Wawan menyebut anak perusahaan yang terdampak di daerah Semarang ada dua perusahaan, dan satu perusahaan di Boyolali. 

"3.000 dari sekitar 20.000 an, karena dari empat perusahaan itu ada 20.000 karyawan," tandasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved