Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapan Sritex Soal Putusan MA

Tanggapan Dirut Sritex Sukoharjo soal Kasasi yang Ditolak MA : Mengaku Syok, Siapkan Bukti Baru

Menurut Iwan Kurniawan Lukminto, putusan MA ini menjadi momen yang tak menguntungkan bagi pihak Sritex.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Kondisi PT Sritex di Sukoharjo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) memberikan tanggapannya soal putusan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, MA menolak kasasi terkait status pailit PT Sritex

Keputusan tersebut diumumkan melalui putusan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 pada Rabu, 18 Desember 2024 kemarin.

Mengenai putusan MA tersebut, Wawan mengaku terkejut.

"Ya, kami cukup syok dengan adanya putusan MA," kata Wawan saat ditemui awak media, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS - Konsolidasi Internal, Sritex Sukoharjo Siap Lawan Putusan MA : Sedang Susun PK

Menurutnya, putusan MA ini menjadi momen yang tak menguntungkan bagi pihak Sritex.

Sebab, putusan MA tersebut tidak sesuai apa yang diharapkan oleh manajemen PT Sritex

"Sebenarnya tidak ada antisipasi juga, bagaimana kita menghadapi masalah ini. Namun, setelah kami berkonsolidasi dengan internal, kami memutuskan akan maju ke peninjauan kembali (PK)," ujarnya. 

Hal itu dikarenakan, semangat yang saat ini dimiliki oleh PT Sritex untuk berkelanjutan usahanya. 

Baca juga: Lawan Putusan Pailit, Sritex Bakal Ajukan PK, Iwan Lukminto : Demi 50 ribu Karyawan

"Kami mengikuti aspirasi seluruh karyawan yang menginginkan, mereka bisa tetap berusaha bisa bekerja di Sritex ini," paparnya.

Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan saat ini manajemen PT Sritex tengah menyusun peninjauan kembali (PK).

Dengan Peninjauan kembali (PK) ini, harapan besar PT Sritex bisa segera meluncurkan PK.

Menurutnya, PK ini menjadi satu kesempatan terakhir PT Sritex untuk keberlangsungan perusahaanya. 

Disinggung soal barang bukti yang akan diajukan ke PK, Wawan menjelaskan saat ini tengah mendiskusikan secara internal terkait bukti baru, alasan yang baru. 

"Bukti baru dan alasan baru ini nantinya akan mendasari apakah PT Sritex patut diselamatkan," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved