Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapan Sritex Soal Putusan MA

3 Langkah Sritex Sukoharjo Pasca Kasasi Ditolak MA, Ajukan PK Hingga Temui Airlangga Hartarto

Pasca Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), petinggi perusahaan tersebut tidak tinggal diam.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Kondisi PT Sritex di Sukoharjo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pasca Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), petinggi perusahaan tersebut tidak tinggal diam.

Ada sejumlah langkah yang kemudian diambil demi mempertahankan perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut.

Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :

  1. Syok dengan Putusan MA

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mengaku terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait status pailit perusahaan tersebut. 

Keputusan tersebut diumumkan melalui putusan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 pada Rabu, 18 Desember 2024 kemarin.

"Ya, kami cukup shock dengan adanya putusan MA," kata Wawan saat ditemui awak media, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, putusan MA ini menjadi momen yang cukup tidak mengenakan bagi pihak Sritex.

Sebab, putusan MA tersebut tidak sesuai apa yang diharapkan oleh manajemen PT Sritex

"Sebenarnya tidak ada antisipasi juga, bagaimana kita menghadapi masalah ini. Namun, setelah kami berkonsolidasi dengan internal, kami memutuskan akan maju ke peninjauan kembali (PK)," ujarnya. 

Baca juga: Lawan Putusan Pailit, Sritex Bakal Ajukan PK, Iwan Lukminto : Demi 50 ribu Karyawan

Hal itu dikarenakan, semangat yang saat ini dimiliki oleh PT Sritex untuk berkelanjutan usahanya. 

"Kami mengikuti aspirasi seluruh karyawan yang menginginkan, mereka bisa tetap berusaha bisa bekerja di Sritex ini," paparnya. 

2. Susun PK sebagai Langkah Terakhir

Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan saat ini manajemen PT Sritex tengah menyusun peninjauan kembali (PK).

Dengan Peninjauan kembali (PK) ini, harapan besar PT Sritex bisa segera meluncurkan PK.

Menurutnya, PK ini menjadi satu kesempatan terakhir PT Sritex untuk keberlangsungan perusahaan. 

Disinggung soal barang bukti yang akan diajukan ke PK, Wawan menjelaskan saat ini tengah mendiskusikan secara internal terkait bukti baru, alasan yang baru. 

Baca juga: 2 Bulan Berstatus Pailit, PT Sritex Sukoharjo Kebingungan Bahan Baku Menipis, Hanya Cukup Sebulan

"Bukti baru dan alasan baru ini nantinya akan mendasari apakah PT Sritex patut diselamatkan," jelasnya.

apalagi sejak dinyatakan pailit pada 20 Oktober 2024 lalu, Sritex dan tiga anak perusahaannya telah merumahkan sedikitnya 3.000 karyawan.

Keputusan ini diambil oleh manajemen sebagai dampak dari tekanan finansial dan operasional yang dihadapi perusahaan.

Selain PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), tiga anak perusahaan yang terdampak yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

3.000 Karyawan yang sudah dirumahkan dari 20.000 karyawan di empat perusahaan tersebut. 

"Karyawan yang sudah dirumahkan sekitar 3.000 an. Tapi, secara berkala kami terus review, sampai kapan kami bisa bertahan," ujar Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), Jumat (20/12/2024).

3. Temui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX) melakukan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terkait status pailit PT Sritex.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas langkah-langkah strategis yang dapat diambil perusahaan.

Terutama dalam menghadapi putusan hukum sekaligus mempertahankan operasionalnya.

"Terus terang kami telah bertemu dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Beliau pun memiliki spirit yang sama, bahwa keberlangsungan usaha di PT Sritex ini harus tetapi kita jaga," terang Wawan, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS - Konsolidasi Internal, Sritex Sukoharjo Siap Lawan Putusan MA : Sedang Susun PK

Setelah pertemuan tersebut, Wawan juga menyebutkan agar seluruh stakeholder yang terlibat mulai dari supplier, pembeli dan seluruh pekerja untuk tetap tenang dan sabar. 

"Dan menggunakan momen ini untuk menunjukan dukungannya kepada kami semua untuk bisa bersama-sama, untuk menyelamatkan PT Sritex ini," tandasnya. 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved