Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
Update Penganiayaan Remaja di Banyusri Boyolali, Pengacara Korban Minta Perlindungan Saksi ke LPSK
Permohonan itu akan segera dikirim agar korban dan saksi dalam kasus penganiayaan KM dapat perlindungan dari negara.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
Pengacara korban penganiayaan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro Asri Purwanti menunjukkan hasil CT scan korban di Mapolres Boyolali, Jumat (27/12/2024)
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, telah ditangani Polres Boyolali.
Baca juga: Hiburan Tahun Baru 2025 di Boyolali, Ada Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka penganiayaan remaja pada Senin, 18 November 2024 lalu.
13 Orang tersangka ini termasuk ketua RT dan Bu RT setempat.
Belasan tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 80 Undang-undang perlindungan anak.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
![]() |
---|
Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
![]() |
---|
Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
![]() |
---|
Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
![]() |
---|
Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.