Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT

Update Penganiayaan Remaja di Banyusri Boyolali, Pengacara Korban Minta Perlindungan Saksi ke LPSK

Permohonan itu akan segera dikirim agar korban dan saksi dalam kasus penganiayaan KM dapat perlindungan dari negara. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
Pengacara korban penganiayaan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro Asri Purwanti menunjukkan hasil CT scan korban di Mapolres Boyolali, Jumat (27/12/2024) 

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, telah ditangani Polres Boyolali.

Baca juga: Hiburan Tahun Baru 2025 di Boyolali, Ada Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 

Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka penganiayaan remaja pada Senin,  18 November 2024 lalu.

13 Orang tersangka ini termasuk ketua RT dan Bu RT setempat. 

Belasan tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. 

Yakni pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 80 Undang-undang perlindungan anak.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved