Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aktivitas Akhir Tahun Jokowi di Solo

Di Solo Jokowi Tanggapi Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Pemerintah Harus Jalankan Amanat Undang-Undang

Jokowi menyebut bahwa keputusan pemerintah untuk menaikan PPN tersebut sudah melalui banyak pertimbangan.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Presiden RI ke-7 Joko Widodo saat ditemui TribunSolo.com di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Jumat (27/12/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden RI ke-7 Joko Widodo ikut menanggapi akan dijalankannya aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dinaikkan oleh pemerintah sebesar 12 persen mulai awal tahun 2025 mendatang.

Ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo usai menerima tamu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Jokowi menyebut bahwa keputusan pemerintah untuk menaikan PPN tersebut sudah melalui banyak pertimbangan.

"Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah itu ada pertimbangan-pertimbangan," terang Jokowi, Jumat (27/12/2024) malam.

Jokowi juga menambahkan, dijalankannya aturan baru terkait pajak tersebut harus dilakukan karena merupakan amanat Undang-Undang.

"itu kan juga amanat undang-undang yang perlu dijalankan oleh pemerintah," lanjutnya.

Namun saat disinggung skema pengajuan kenaikan pajak pada saat dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI. Jokowi menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan harmonisasi peraturan perpajakan yang telah disetujui oleh DPR RI kala itu.

Baca juga: Lukisan Yos Suprapto Diduga Mirip Dirinya Dilarang Dipamerkan, Jokowi Singgung Negara Demokrasi

"Ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan. Sudah diputuskan oleh DPR, kan sudah diputuskan oleh DPR ya pemerintah harus menjalankan," urainya.

Oleh karena itu, setelah aturan baru tersebut sudah digedog di meja DPR RI, artinya menurut Jokowi proses penentuan perubahan nilai pajak tersebut telah melalui banyak pertimbangan.

"Tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang," imbuhnya.

Sementara itu saat ditanya terkait adanya kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kenaikan PPn, Jokowi kembali menegaskan hal sama terkait pertimbangan yang diambil pemerintah untuk merubah presentase nilai pajak.

"Mestinya pemerintah kan sudah berhitung, melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan," kata dia.

Namun saat disinggung adanya saran dari berbagai pihak untuk mengganti perubahan kenaikan PPn diambil dari perubahan pajak penghasilan, Jokowi enggan berkomentar dan langsung masuk ke rumahnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved