Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pajak Restoran di Solo

Pemkot Ungkap Ada Waralaba Mie di Solo Nunggak Pajak hingga Rp338 Juta, Punya 3 Outlet

Penertiban pajak dilakukan oleh Bapenda Kota Solo. Mereka melakukan penagihan pada restoran yang menunggak.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo melakukan operasi gabungan untuk menagih sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak hingga puluhan juta, Kamis (19/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Bidang Penagihan pada Bapenda Kota Solo Mohamad Rudiyanto menjelaskan pihaknya saat ini sedang menertibkan sejumlah wajib pajak yang nunggak pajak.

Ia pun menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Salah satu waralaba mie di Solo menunggak pajak hingga Rp 338 juta dari periode Januari-November 2024.

Waralaba ini memiliki 3 outlet yang menjadi objek pemeriksaan.

“Tahun ini kita melakukan pemeriksaan sejumlah 27 objek pemeriksaan. Di beberapa pemeriksaan cukup signifikan. Ada Rp 300 juta sekian,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (26/12/2024).

Dari 27 objek pemeriksaan tersebut nominal kurang bayar bervariasi mulai dari Rp 7 juta hingga 202 juta.

Baca juga: Sempat Viral Wedangan D’Jembuk di Solo, Kini Bayar Pajak hingga Rp 9 Juta per Bulan

“Kemarin kita dengan tim gabungan ada kenaikan yang cukup signifikan. Pemeriksaan kan kedapatan kurang pajaknya. Wajib pajak harus membayar ke pemerintah kota,” tuturnya.

Pihaknya memeriksa sejumlah usaha yang dijalankan wajib pajak yang telah menyetor pajaknya.

Namun ternyata fakta di lapangan menunjukkan seharusnya pajak yang disetorkan lebih tinggi.

“Pemeriksaan yang sudah kita lakukan tahun ini kita melaksanakan di resto maupun hotel. Kenaikannya cukup signifikan. Kurang bayar karena mereka melakukan pelaporan pajaknya kita cermati di lapangan tidak sesuai,” jelasnya.

Maka dari itu pihaknya mengkomunikasikan ke wajib pajak agar menyetor pajak sesuai dengan data di lapangan.

“Kita lakukan pemeriksaan, kita analisa, kita hitung, pajak yang disetorkan masih kurang. Kita sampaikan pajak yang disetor memang kurang. Mereka dikenakan kurang bayar,” terangnya.

Ia mengakui beberapa wajib pajak keberatan membayar kekurangan bayar ini. Ia pun menawarkan pelunasan dengan cara mengangsur.

“Beberapa ketika kena pemeriksaan kemudian kurang bayar yang cukup besar keberatan. Kita fasilitasi bisa melakukan pembayaran secara angsuran. Kalau keberatan bisa menyampaikan permohonan keringanan,” jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved