Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Dua Remaja Bersetubuh di Wonogiri

BREAKING NEWS : Remaja 16 Tahun Asal Demak Setubuhi Gadis 13 Tahun di Wonogiri, Kini Ditangkap

Remaja 16 tahun asal Kabupaten Demak, MNF (16) ditangkap oleh Polres Wonogiri karena diduga mencabuli X (13) gadis asal Kecamatan Eromoko.

|
Istimewa
Remaja asal Demak yang diduga mencabuli X (13) gadis asal Kecamatan Eromoko, Wonogiri saat diinterogasi Polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Remaja 16 tahun asal Kabupaten Demak, MNF (16) ditangkap oleh Polres Wonogiri karena diduga mencabuli X (13) gadis asal Kecamatan Eromoko.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan MNF ditangkap pada Jumat (3/1/2025) lalu di rumah korban.

"Pelaku sudah kita amankan. Ditangkap di rumah korban Jumat (3/1/2025)," katanya, Minggu (5/1/2025).

Dia menjelaskan, dugaan pencabulan itu bermula pada Kamis (2/1/2025) lalu. Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB, korban X pamit keluar rumah untuk membeli pulsa.

Namun sampai malam hari, korban tidak kunjung pulang. Korban baru pulang ke rumah keesokan harinya atau Jumat (3/1/2025) bersama dengan pelaku.

Saat ditanyai, korban mengaku baru saja menginap di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko. Di hotel itu keduanya sudah melakukan hubungan suami istri dua kali.

"Korban dan pelaku bermalam di hotel dan mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia.

Baca juga: Viral Gajah di WGM Wonogiri Dirantai, Pawang Klaim Setiap Pagi Dilepas, Happy dan Terawat

Dari keterangan pelaku dan penjelasan korban, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Wonogiri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.

Menurut Kasi Humas, berdasarkan pengakuan, korban mengenal pelaku dari media sosial, yakni sebuah aplikasi perkencanan.

"Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial, aplikasi kencan bisa video call juga di aplikasi itu. Kemudian janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko," kata dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 UUPA. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dikurangi sepertiga karena (pelaku) masih anak jadi 10 tahun," terang Anom.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. Utamanya saat sedang berada di luar rumah.

"Para orang tua harus memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual," pungkasnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved