Kasus Dua Remaja Bersetubuh di Wonogiri
BREAKING NEWS : Remaja 16 Tahun Asal Demak Setubuhi Gadis 13 Tahun di Wonogiri, Kini Ditangkap
Remaja 16 tahun asal Kabupaten Demak, MNF (16) ditangkap oleh Polres Wonogiri karena diduga mencabuli X (13) gadis asal Kecamatan Eromoko.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Remaja 16 tahun asal Kabupaten Demak, MNF (16) ditangkap oleh Polres Wonogiri karena diduga mencabuli X (13) gadis asal Kecamatan Eromoko.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan MNF ditangkap pada Jumat (3/1/2025) lalu di rumah korban.
"Pelaku sudah kita amankan. Ditangkap di rumah korban Jumat (3/1/2025)," katanya, Minggu (5/1/2025).
Dia menjelaskan, dugaan pencabulan itu bermula pada Kamis (2/1/2025) lalu. Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB, korban X pamit keluar rumah untuk membeli pulsa.
Namun sampai malam hari, korban tidak kunjung pulang. Korban baru pulang ke rumah keesokan harinya atau Jumat (3/1/2025) bersama dengan pelaku.
Saat ditanyai, korban mengaku baru saja menginap di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko. Di hotel itu keduanya sudah melakukan hubungan suami istri dua kali.
"Korban dan pelaku bermalam di hotel dan mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia.
Baca juga: Viral Gajah di WGM Wonogiri Dirantai, Pawang Klaim Setiap Pagi Dilepas, Happy dan Terawat
Dari keterangan pelaku dan penjelasan korban, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Wonogiri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Menurut Kasi Humas, berdasarkan pengakuan, korban mengenal pelaku dari media sosial, yakni sebuah aplikasi perkencanan.
"Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial, aplikasi kencan bisa video call juga di aplikasi itu. Kemudian janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko," kata dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 UUPA. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dikurangi sepertiga karena (pelaku) masih anak jadi 10 tahun," terang Anom.
Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. Utamanya saat sedang berada di luar rumah.
"Para orang tua harus memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual," pungkasnya.
Update Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur Wonogiri: Polisi Pastikan Korban Tetap Diproses Hukum |
![]() |
---|
MODUS 2 Anak Dibawah Umur Nekat 'Ngamar' di Wonogiri, Pelaku Pamit Mau Main, Korban Ngaku Beli Pulsa |
![]() |
---|
Fakta Baru Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Pelaku dan Korban Baru Kenal Sebulan |
![]() |
---|
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Bermula dari Aplikasi Kencan Berlanjut ke Hotel |
![]() |
---|
Kasus Persetubuhan 2 Anak Dibawah Umur di Wonogiri, Pelaku Asal Demak Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.