Kasus Dua Remaja Bersetubuh di Wonogiri

Update Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur Wonogiri: Polisi Pastikan Korban Tetap Diproses Hukum

Kasus Persetubuhan anak di Wonogiri kini terus dipantau Polisi. Mereka memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi bersama dinas terkait memastikan akan memberikan pendampingan kepada X (13) gadis di bawah umur yang menjadi korban persetubuhan.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, upaya pendampingan selalu diberikan kepada anak korban kekerasan seksual.

"Pendampingan kita lakukan, bersama dengan dinas terkait," katanya, Selasa (7/1/2025).

Sementara itu, pihaknya juga memastikan proses hukum bagi tersangka MNF (16) remaja asal Kabupaten Demak itu tetap berjalan.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Wonogiri.

"Prosesnya berjalan, kita pastikan tetap diproses hukum," beber Anom.

Diketahui, dugaan pencabulan itu bermula pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB, korban X pamit keluar rumah untuk membeli pulsa.

Namun sampai malam hari, korban tidak kunjung pulang.

Korban baru pulang ke rumah keesokan harinya atau Jumat (3/1/2025) bersama dengan pelaku.

Saat ditanyai, korban mengaku baru saja menginap di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko.

Baca juga: Fakta Baru Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Pelaku dan Korban Baru Kenal Sebulan

Di hotel itu keduanya sudah melakukan hubungan suami istri dua kali.

"Korban pulang diantar pelaku. Kemudian ditanyai, akhirnya mengakui itu bahwa telah bermalam di hotel," kata dia, Senin (6/1/2025).

Keduanya juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved