Kasus Dua Remaja Bersetubuh di Wonogiri
MODUS 2 Anak Dibawah Umur Nekat 'Ngamar' di Wonogiri, Pelaku Pamit Mau Main, Korban Ngaku Beli Pulsa
Kasus persetubuhan dua anak dibawah umur di Wonogiri ini dilakukan dengan modus pamit ke orang tua masing-masing.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Warga Kecamatan Eromoko, Wonogiri, melaporkan seorang remaja asal Demak, MNF (16) yang diduga mencabuli X (13) seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan MNF ditangkap pada Jumat (3/1/2025) lalu di rumah korban.
Ada modus yang digunakan baik dari pelaku maupun korban dalam kasus ini. Keduanya sama-sama pamit ke orang tua masing-masing dengan alasan yang berbeda.
Dugaan pencabulan itu bermula pada Kamis (2/1/2025) lalu. Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB, korban X pamit keluar rumah untuk membeli pulsa.
Namun sampai malam hari, korban tidak kunjung pulang. Korban baru pulang ke rumah keesokan harinya atau Jumat (3/1/2025) bersama dengan pelaku.
Saat ditanyai, korban mengaku baru saja menginap di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko. Di hotel itu keduanya sudah dilakukan hubungan suami istri dua kali.
Baca juga: Kasus Persetubuhan 2 Anak Dibawah Umur di Wonogiri : Nginap Semalam di Hotel, Dua Kali Berhubungan
"Korban pulang diantar pelaku. Kemudian ditanya, akhirnya mengakui itu bahwa telah bermalam di hotel," kata dia, Senin (6/1/2025).
Keduanya juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Karena tidak terima, keluarga korban melapor ke Polisi.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan, korban mengenal pelaku dari media sosial, yakni sebuah aplikasi perkencanan. Keduanya baru berkenalan sekira 1 bulan.
"Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial, baru satu bulan kenalnya," ujar dia.
Dari berkenalan lewat media sosial itu, keduanya kemudian janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko.
"Yang laki-laki itu pamit orang tuanya mau main. Kebetulan itu masih libur sekolah, masih SMA," jelasnya.
Baca juga: Terbongkarnya Persetubuhan 2 Anak Dibawah Umur di Wonogiri, Pelaku Antar Korban Pulang, Diinterogasi
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 UUPA. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dikurangi sepertiga karena (pelaku) masih anak jadi 10 tahun," terang Anom.
Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. Utamanya saat sedang berada di luar rumah.
"Para orang tua harus memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual," pungkasnya.
(*)
Update Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur Wonogiri: Polisi Pastikan Korban Tetap Diproses Hukum |
![]() |
---|
Fakta Baru Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Pelaku dan Korban Baru Kenal Sebulan |
![]() |
---|
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Bermula dari Aplikasi Kencan Berlanjut ke Hotel |
![]() |
---|
Kasus Persetubuhan 2 Anak Dibawah Umur di Wonogiri, Pelaku Asal Demak Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Persetubuhan 2 Anak Dibawah Umur di Wonogiri : Nginap Semalam di Hotel, Dua Kali Berhubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.