Kasus Dua Remaja Bersetubuh di Wonogiri

Kronologi Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur di Wonogiri : Pamit Beli Pulsa, Berujung Nginap di Hotel

Kronologi dugaan pencabulan itu bermula pada Kamis (2/1/2025) lalu. Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB, korban X pamit keluar rumah untuk membeli pulsa.

|
TribunSolo.com/Aji Bramastra
Ilustrasi persetubuhan anak dibawah umur 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Berikut ini kronologi persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Wonogiri.

Kali ini, baik korban maupun pelaku adalah anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo pihaknya menetapkan remaja 16 tahun asal Kabupaten Demak, MNF (16)sebagai tersangka karena diduga mencabuli X (13) gadis asal Kecamatan Eromoko.

Dia menjelaskan, kronologi dugaan pencabulan itu bermula pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB, korban X pamit keluar rumah untuk membeli pulsa.

Namun sampai malam hari, korban tidak kunjung pulang.

Korban baru pulang ke rumah keesokan harinya atau Jumat (3/1/2025) bersama dengan pelaku.

Saat ditanyai, korban mengaku baru saja menginap di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko.

Baca juga: 3 Fakta Viral Gajah di WGM Wonogiri Dirantai, Diduga Difoto Sore Hari Selepas Pawang Pulang

Di hotel itu keduanya sudah dilakukan hubungan suami istri dua kali.

"Korban dan pelaku bermalam di hotel dan mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia, Minggu (5/1/2025).

Dari keterangan pelaku dan penjelasan korban, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Wonogiri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.

Menurut Kasi Humas, berdasarkan pengakuan, korban mengenal pelaku dari media sosial, yakni sebuah aplikasi perkencanan.

"Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial, aplikasi kencan bisa video call juga di aplikasi itu. Kemudian janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko," kata dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 UUPA. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dikurangi sepertiga karena (pelaku) masih anak jadi 10 tahun," terang Anom.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. Utamanya saat sedang berada di luar rumah.

"Para orang tua harus memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved