Insentif RT RW Wonogiri

Ketua RT-RW di Sugihan Bulukerto Resah Insentif Tak Cair Berbulan-bulan, Tiba-tiba Ditagih Bank

Pada bulan Desember 2024, mereka mendapatkan surat tagihan dari bank yang menyatakan angsuran mereka belum dibayarkan

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang insentif 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sejumlah Ketua RT dan Ketua RW Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, mendatangi kantor kecamatan setempat pada Senin (6/1/2025).

Mereka berniat menyampaikan keresahan atas persoalan hak insentif mereka sebagai Ketua RT dan Ketua RW yang bermasalah.

Seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan duduk perkara permasalahan ini adalah insentif mereka yang tidak cair berbulan-bulan.

Per bulan, mereka menerima insentif Rp 500 ribu.

Ia mengatakan, insentif mereka selama menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua RW diterima seluruhnya di depan lewat skema pinjaman di bank daerah.

Mereka bisa mengambil insentif di depan, kemduian pembayarannya melalui pemotongan insentif mereka yang cair setiap bulannya.

Ia sendiri mengaku mendapatkan plafon sebesar Rp 14 juta. Dari plafon itu dia bisa mencairkan sebesar Rp 12,5 juta. Sisanya untuk tabungan dan administrasi.

Lalu tiba-tiba, pada bulan Desember 2024, mereka mendapatkan surat tagihan dari bank yang menyatakan angsuran mereka belum dibayarkan, yang mana harus dibayarkan pihak desa, melalui pemotongan insentif.

"Ketua RT dan RW di Desa Sugihan dapat surat tagihan. Total di Sugihan ada 17 RT dan 4 RW," katanya, Senin (6/1/2024).

Berdasarkan surat peringatan dari bank itu, ada kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan pada 9 Desember 2024 sebesar Rp 1.920.096.

"Seharusnya yang membayarkan dari pihak desa. Sudah menunggak beberapa bulan. Kita dapat tagihan, berarti kan tidak diangsur oleh desa," ujarnya.

Selain itu, sisa dari plafon Rp 14 juta yang hanya bisa diambil Rp 12,5 juta itu yang seharusnya mengendap di rekening, juga sudah tidak ada, alias saldonya kosong.

"Saldonya sudah tidak ada, berarti kan untuk membayar tunggakan," kata dia.

Baca juga: 1,5 Jam Nongkrong di Waduk Tandon Wonogiri, Wisatawan Kaget saat Hendak Pulang, Motor Hilang

Berdasarkan informasi, salah satu Ketua RT menelusuri ke bank itu, saldo tabungan Ketua RT dan Ketua RW ternyata sudah terpotong untuk membayar tunggakan angsuran.

Pihaknya mengaku sudah menanyakan hal itu ke desa. Namun hingga saat ini permasalahan itu belum terselesaikan sehingga menyampaikan keresahan ke kecamatan.

"Kita kesini tidak demo. Cuma nguda rasa. Kita sampaikan keresahan dan mencari jalan keluar," ujarnya.

Pihaknya berharap agar permasalahan terkait tagihan salah satu bank itu selesai. Sebab angsuran itu seharusnya dibayarkan oleh pihak desa.

Terpisah, Camat Bulukerto Djuwariyah mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa pada 24 Desember 2024 lalu.

Menurut dia, permasalahan soal tagihan dari bank ke Ketua RT dan Ketua RW itu sudah terendus kecamatan. Keluhan itu juga disampaikan di depan kades dan perangkat desa.

"Atas temuan tersebut saat itu kami memberikan waktu kepada kades dan jajaran untuk menyelesaikan permasalahan. Jika sudah ditarik uangnya segera disalurkan sesuai peruntukannya hingga 31 Desember 2024," ujarnya.

Namun hingga batas waktu itu bahkan hingga hari ini, permasalahan tagihan bank itu belum diselesaikan pihak desa. Pihak kecamatan menyebut, pihak desa telah mencairkan dana dari rekening kas desa.

"Memang terdeteksi oleh kami sudah dicairkan dari rekening kas desa," kata dia.

Ia menjelaskan konfirmasi kepada kades setempat, kades menyebut bahwa uang itu sebenarnya telah dicairkan oleh bendahara desa.

Namun saat bendahara desa ditemui terpisah, bendahara desa mengaku bahwa uang itu telah diserahkan kepada kades. Namun bendahara tak memiliki tanda terima uang itu.

Bendahara desa, kata dia, mengaku saat meminta tanda tangan kepada kades ketika menyerahkan uang itu sebagai bukti, kades tak mau dan malah memarahinya.

"Sampai saat ini, saya sifatnya menampung pengakuan kades dan bendahara, kita tidak bisa menjustice kalau tidak ada bukti," kata Camat.

Ia menyebut, Bupati Wonogiri Joko Sutopo telah mengetahui permasalahan ini. Menurutnya, Bupati juga akan mengundang kades, sekdes dan bendahara untuk mengklarifikasi.

"Temuan kami tiga bulan (tidak cair), tetapi kalau dana tabungan beku sudah nol berarti dugaan penyelewengan enam bulan," jelasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved