Insentif RT RW Wonogiri

DPRD Wonogiri Soroti Kisruh Insentif RT-RW di Desa Sugihan : Itu Salah Berjamaah!

Kisruh insentif Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto hingga saat ini belum menemui titik terang.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ketua RT dan Ketua RW se Desa Sugihan mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan keresahan soal insentif, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kisruh insentif Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto hingga saat ini belum menemui titik terang.

Ketua Komisi I DPRD Wonogiri, Bambang Sadriyanto, turut buka suara atas polemik yang terjadi di sana. Ia mengaku prihatin penyelenggaraan pemerintahan Desa Sugihan menyalahi aturan.

Diketahui, insentif Ketua RT dan Ketua RW di Desa Sugihan tak dibayarkan oleh desa berbulan-bulan. Insentif itu seharusnya disetorkan ke salah satu BPR di Wonogiri karena insentif diambil di awal dengan skema pinjaman.

Menurutnya pengawasan dan pendampingan ke desa oleh pihak-pihak terkait juga sudah dilakukan. Atas kondisi itu, ia meminta apa yang terjadi di Desa Sugihan diproses lebih lanjut.

"Kalau saya ya diproses sesuai dengan aturan. Karena itu ada dugaan melakukan penyimpangan," jelasnya.

Baca juga: Ketua RT-RW di Sugihan Bulukerto Resah Insentif Tak Cair Berbulan-bulan, Tiba-tiba Ditagih Bank

Menurut dia, perkara di Desa Sugihan adalah kesalahan yang dilakukan secara bersama-sama. Sebab, berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, sudah ada dilakukan pencairan oleh bendahara desa dari rekening kas desa.

"Kalau memang itu tidak sesuai regulasi, tidak sesuai alur ya jangan mau. Bendahara punya otoritas, kan gitu harusnya. Kalau sudah seperti ini saya menyimpulkan nyuwun ngapunten, berjamaah," katanya.

Ia mengatakan perkara di Desa Sugihan dimana ada dugaan penyelewengan anggaran harus dijadikan pelajaran bersama.

"Sehingga di Wonogiri ke depannya, sikap kades bisa clear. Paham dengan aturan pengelolaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seluruh Ketua RT dan Ketua RW Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, mendatangi kantor kecamatan setempat pada Senin (6/1/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keresahan atas persoalan hak insentif mereka sebagai Ketua RT dan Ketua RW yang bermasalah.

Seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya menjelaskan duduk perkara permasalahan ini adalah insentif mereka yang tidak cair berbulan-bulan. Per bulan, mereka menerima insentif Rp 500 ribu.

Ia menjelaskan, insentif mereka selama menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua RW diterima seluruhnya di depan lewat skema pinjaman di bank daerah.

Mereka bisa mengambil insentif di depan, lalu pembayarannya melalui pemotongan insentif mereka yang cair setiap bulannya.

Ia sendiri mengaku mendapatkan plafon sebesar Rp 14 juta. Dari plafon itu dia bisa mencairkan sebesar Rp 12,5 juta. Sisanya untuk tabungan dan administrasi.

Lalu tiba-tiba, pada bulan Desember 2024, mereka mendapatkan surat tagihan dari bank yang menyatakan angsuran mereka belum dibayarkan, yang mana harus dibayarkan pihak desa, melalui pemotongan insentif. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved