Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Kurator Tolak Going Concern dan Berencana PHK, Buruh Sritex Sukoharjo Sebut Masih Ingin Bekerja

Buruh PT Sritex menyebut rencana kurator untuk melakukan PHK harus dihindari. Sebab, buruh PT Sritex masih ingin bekerja.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Belasan ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berencana melakukan aksi turun ke jalan di Jakarta 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex buka suara terkait dengan pernyataan kurator beberapa hari lalu. 

Dalam pertemuannya dengan awak media yang diselenggarakan di All Stay Hotel Semarang pada Senin (13/1/2025) malam.

Pihak kurator menyatakan, penolakan atas pengajuan Going Concern yang diajukan oleh PT Sritex.

Selain penolakan Going Concern, pihak Kurator tengah melakukan inventarisir harta benda milik Kurator. 

Setelah itu selesai, pihak kurator berencana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nasib buruh PT Sritex ini seluruhnya ditangan kurator setelah Mereka ditunjuk pengadilan Niaga Kota Semarang guna menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya.

Dengan pernyataan itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada merespon terkait dengan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex.

"Jadi kita mengharapkan, PHK ini benar-benar dihindarkan. Karena PHK ini menurut kami (buruh), sangat riskan bagi tenaga kerja," ujarnya Senin (20/1/2025).

Baca juga: Antisipasi PHK Massal, Pemkab Sukoharjo Panggil Kurator Sritex

Ia menjelaskan, persolaan pailit ini sangat riskan disisi satu tenaga kerja ingin masih bekerja.

"Sedangkan disisi lain pemutusan hubungan kerja. Jadi PHK ini betul-betul kita hindarkan, terkecuali kalau sudah keadaan darurat, mau tidak mau, suka tidak suka. Apabila harus PHK ya bagaimana lagi," terangnya.

Meski begitu, apabila Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi tentunya hak dan kewajiban buruh wajib terpenuhi bersama.

Agar tidak terjadi adanya kecemburuan atau pun kegelisahan di buruh PT Sritex.

Widada juga sempat mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang diberikan.

"Tapi sekali lagi, permohonan kita dari dulu sampai sekarang itu sebisa mungkin, sedapat mungkin kita tetap berusaha untuk Going Concern, ini yang kami bingungkan sampai saat ini," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved