Sritex Dinyatakan Pailit
Kurator Tolak Going Concern dan Berencana PHK, Buruh Sritex Sukoharjo Sebut Masih Ingin Bekerja
Buruh PT Sritex menyebut rencana kurator untuk melakukan PHK harus dihindari. Sebab, buruh PT Sritex masih ingin bekerja.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex buka suara terkait dengan pernyataan kurator beberapa hari lalu.
Dalam pertemuannya dengan awak media yang diselenggarakan di All Stay Hotel Semarang pada Senin (13/1/2025) malam.
Pihak kurator menyatakan, penolakan atas pengajuan Going Concern yang diajukan oleh PT Sritex.
Selain penolakan Going Concern, pihak Kurator tengah melakukan inventarisir harta benda milik Kurator.
Setelah itu selesai, pihak kurator berencana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nasib buruh PT Sritex ini seluruhnya ditangan kurator setelah Mereka ditunjuk pengadilan Niaga Kota Semarang guna menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya.
Dengan pernyataan itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada merespon terkait dengan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex.
"Jadi kita mengharapkan, PHK ini benar-benar dihindarkan. Karena PHK ini menurut kami (buruh), sangat riskan bagi tenaga kerja," ujarnya Senin (20/1/2025).
Baca juga: Antisipasi PHK Massal, Pemkab Sukoharjo Panggil Kurator Sritex
Ia menjelaskan, persolaan pailit ini sangat riskan disisi satu tenaga kerja ingin masih bekerja.
"Sedangkan disisi lain pemutusan hubungan kerja. Jadi PHK ini betul-betul kita hindarkan, terkecuali kalau sudah keadaan darurat, mau tidak mau, suka tidak suka. Apabila harus PHK ya bagaimana lagi," terangnya.
Meski begitu, apabila Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi tentunya hak dan kewajiban buruh wajib terpenuhi bersama.
Agar tidak terjadi adanya kecemburuan atau pun kegelisahan di buruh PT Sritex.
Widada juga sempat mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang diberikan.
"Tapi sekali lagi, permohonan kita dari dulu sampai sekarang itu sebisa mungkin, sedapat mungkin kita tetap berusaha untuk Going Concern, ini yang kami bingungkan sampai saat ini," lanjutnya.
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.