Bansos 2025 di Jateng
Kabar Gembira Warga Solo : Bansos Pemerintah Bakal Cair Februari 2025, Ada Beras hingga Uang Tunai
Adapun bansos 2025 ini bakal beragam wujudnya, mulai dari tunai, pangan, hingga pendidikan, disalurkan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kabar gembira bagi warga Solo, Jawa Tengah, sebab pemerintah terus menjalankan program bantuan sosial (bansos).
Bansos ini akan disalurkan kepada warga Solo yang membutuhkan.
Adapun bansos 2025 ini bakal beragam wujudnya, mulai dari tunai, pangan, hingga pendidikan, disalurkan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Tepar di Tengah Jalan Gegara Mabuk, Warga Sragen Diamankan Tim Sparta Polresta Solo, Bawa Pil Koplo
Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyempurnakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN adalah integrasi dari beberapa basis data sebelumnya, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaranan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah mengadakan pertemuan dengan BPS untuk memastikan pemutakhiran data penerima bansos berjalan dengan baik. BPS menargetkan penyelesaian DTSEN pada akhir Januari 2025.
Berikut ini daftar bantuan sosial yang diperkirakan cair pada Februari 2025:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data terpadu.
Penyaluran bansos ini dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan pencairan pertama berlangsung pada Januari hingga Maret 2025.
Besaran bantuan bervariasi sesuai dengan kategori penerima:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Baca juga: Senyum Penyandang Disabilitas Klaten di Era Sri Mulyani : Diguyur Bansos, Dibuatkan Perda dan Perbup
2. Kartu Sembako
Bantuan pangan melalui Kartu Sembako, yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tetap disalurkan dengan nominal Rp200.000 per bulan bagi setiap penerima manfaat.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dalam upaya menjamin akses kesehatan bagi keluarga kurang mampu, pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan per individu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/98iukjnnb.jpg)