Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

SPMB

Penjelasan Soal Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Ada 4 Jalur, Jalur Zonasi Diganti Domisili

Ada beberapa perbedaan antara PPBD dan SPMB. SPMB tidak ada lagi jalur zonasi namun berganti menjadi jalur domisili.

|
Tribun Solo / Septiana Ayu
KONSULTASI. Orang tua calon peserta didik mendatangi posko PPDB di Disdikbud Sragen di hari terakhir pendaftaran, Jumat (5/7/2024). Kini sistem penerimaan berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlaku jenjang SD sampai SMA. 

TRIBUNSOLO.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 membawa perubahan. 

Beberapa yang terlihat seperti pergantian jalur zonasi ke domisili. 

Perubahan ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti. 

Dia menjelaskan, ada 4 jalur dalam SPMB ini. 

Baca juga: Resmi! Pemerintah Ganti Nama PPDB Jadi SPMB, Berlaku Jenjang SD hingga SMA

"Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat," kata Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

4 jalur tersebut yakni:  

1. Jalur Domisili

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Mutasi

4. Jalur Prestasi

Soal jalur domisili yang menggantikan jalur zonasi ini, sudah tertuang dalam peraturan menteri. Namun, hingga berita ini tayang aturan tersebut belum bisa diakses publik. 

Sementara itu, ada perbedaan antara PPBD dan SPMB

Ini pada persentase masing-masing jalur. 

Misalnya seperti jalur prestasi. Sebelumnya penambahan nilai hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga. 

Namun, pada SPMB ini ada tambahan penilaian berdasarkan kepemimpinan.

"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Prof. Mu'ti.

Sementara itu, terkait jalur afirmasi, kuota penerimaan ditambah lebih besar. 

Peruntukan jalur ini untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.

"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SPMB 2025 Pengganti PPDB: Zonasi Jadi Domisili, Pengurus OSIS Dapat Prioritas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved