Anak Polisikan Ayah Kandung
Anak Polisikan Ayah Kandung di Sidoarjo Jatim, Gegara Ditelantarkan Selama 10 Tahun
Seorang siswi di Sidoarjo melaporkan ayah kandungnya ke polisi, kasusnya lantaran dia tak diberi uang saku selama 10 tahun.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Siswi di Sidoarjo, Jawa Timur nekat melaporkan ayah kandungnya ke polisi.
Remaja berinisial IV (16) ini mengaku sakit hati lantaran sang ayah tidak memberinya nafkah selama 10 tahun.
IV kecewa dengan sang ayah, lantaran selama bekerja di Magelang tak pernah sekalipun memperhatikan keluarganya.
Dia selama ini hidup bersama ibunya.
Demi mendapat uang saku, IV rela berdagang kue goreng untuk dijual di sekolah.
Dia bercerita, perlakuan ayahnya ke dirinya tidak mengenakan.
Bila dia meminta uang via whatsapp, ayahnya langsung memblokir.
"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," ujarnya.
Baca juga: Sebelum Terpeleset & Jatuh ke Sungai Bengawan Solo, Pria Ini Habis Antar Istri-Anak ke Rumah Mertua
Kasus terakhir, ketika IV meminta uang pada ayahnya untuk memperbaiki handphone-nya yang rusak pada Desember 2024.
Dia meminta Rp 500 ribu untuk biaya servis.
Ia sempat dijanjikan akan diberi awal Tahun Baru 2025.
Namun janji itu tak ditepati, akun WhatsApp IV diblokir.
"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang," katanya.
Berdasarkan kasus tersebut, IV kemudian melaporkan ayahnya ke polisi.
Dia ingin memperjuangkan haknya.
IV juga mengaku kerap mendapat komentar tak menyenangkan dari keluarga ayahnya.
"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tentu tiap bulan dapat Rp 100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," ujarnya.
Pelaporan IV ini didampingi pengacara, Johan Widjaja.
Johan mengatakan, benar kliennya melaporkan ayah kandungnya sendiri.
Ini sebab, perlakuan sang ayah yang tak menafkahi.
Berdasarkan kekesalan itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tiap Hari Jual Gorengan di Sekolah, Anak Polisikan Ayah Kandung karena 10 Tahun Tak Dinafkahi: Sakit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.