Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Anak Polisikan Ayah Kandung

Masuk Ranah Pidana, Pengacara Anak di Sidoarjo yang 10 Tahun Ditelantarkan Ayahnya Beberkan Aturan

Pengacara anak di sidoarjo membeberkan aturan soal pidana yang dilaporkan kliennya. Sebab, ayahnya tidak menafkahi selama 10 tahun.

TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
BAWA BUKTI LAPORAN. IV (tengah) bersama ibu dan pengacaranya menunjukkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk melaporkan ayahnya ke polisi pada Senin, (3/2/2025). IV tak dinafkahi selama 10 tahun hingga harus jualan gorengan di sekolah. 

TRIBUNSOLO.COM - Pengacara anak di Sidoarjo yang ditelantarkan ayahnya 10 tahun membeberkan aturan yang ada. 

Penelantaran anak ini, disebut sudah masuk ranah pidana. 

Ini disebut pengacara pelapor IV (16), Johan Widjaja. 

Johan mengatakan, benar kliennya melaporkan ayah kandungnya sendiri. 

Ini sebab, perlakuan sang ayah yang tak menafkahi. 

Berdasarkan kekesalan itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. 

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja

Kasus siswi melaporkan ayah kandung ke polisi terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Siswi berinisial IV (16) ini memutuskan melaporkan ayahnya karena sudah ditelantarkan selama 10 tahun.

Bahkan, untuk membantu perekonomian keluarga dan mendapat uang saku, dia harus berjualan gorengan. 

Ini lantaran dia hanya hidup dengan ibunya. 

Dia bercerita, perlakuan ayahnya ke dirinya tidak mengenakan. 

Bila dia meminta uang via whatsapp, ayahnya langsung memblokir.

"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir,"  ujarnya.

Baca juga: Sebelum Terpeleset & Jatuh ke Sungai Bengawan Solo, Pria Ini Habis Antar Istri-Anak ke Rumah Mertua

Kasus terakhir, ketika IV meminta uang pada ayahnya untuk memperbaiki handphone-nya yang rusak pada Desember 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved