Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Timah

Sempat Disentil Prabowo, Hukuman Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Sidang vonis ini digelar pada Kamis (13/2/2025) pagi setelah Harvey Moeis mengajukan banding dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS 20 TAHUN - Terdakwa Harvey Moeis yang juga suami artis Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). Hukuman Harvey Moeis kini diperberat jadi 20 tahun penjara. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang juga terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sidang vonis ini digelar pada Kamis (13/2/2025) pagi setelah Harvey Moeis mengajukan banding dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto.

Baca juga: Meski Ada Perjanjian Pisah Harta, Aset Milik Sandra Dewi Ikut Disita Negara, Harvey Moeis Tak Terima

Dalam sidang tersebut, Harvey memang tidak dihadirkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," ujar Teguh lagi.

Selain dihukum penjara, Harvey juga wajib mengganti kerugian materiil kepada negara.

Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Bakal ada nama-nama pesohor tersangka baru kasus korupsi timah yang bakal diungkap oleh Kejagung RI.
TERSANGKA KORUPSI TIMAH - Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Bakal ada nama-nama pesohor tersangka baru kasus korupsi timah yang bakal diungkap oleh Kejagung RI. (Kolase Tribunnews.com)

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Teguh.

Baca juga: Reaksi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Disebut Tak Bisa Memilah Mana Hartanya yang Halal oleh Hakim

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

Dia juga didenda Rp 1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Harvey mulai ditahan di Kejagung pada 27 Maret 2024.

Hukuman terhadap Harvey pada pengadilan tingkat pertama ini pun menjadi buah bibir di tengah masyarakat karena dianggap terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian Rp 300 triliun akibat praktik korupsi.

Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, Berikut Daftar Artis Gabung Pemerintahan Prabowo

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto ikut menyentil vonis terhadap koruptor yang menurutnya terlalu ringan.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo, 30 Desember 2024 lalu.

Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," kata dia.

Prabowo pun memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Harvey Moeis.

Menurut Prabowo, praktik korupsi yang merugikan negara begitu besarnya harus dibalas dengan hukuman penjara selama 50 tahun.

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo.

"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuh dia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved