Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Masyarakat Khawatir Pertamax yang Beredar saat Ini Palsu, Pertamina Buka Suara : Sesuai Spesifikasi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut negara dirugikan Rp193,7 triliun akibat aksi ketujuh tersangka. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Henry Lopulalan
PENGISIAN BBM PERTAMAX - Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023). Masyarakat resah mereka selama ini membeli Pertamax palsu, seiring terungkapnya dugaan kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) 

TRIBUNSOLO.COM - Warganet di media sosial dibuat resah, terutama bagi pengguna bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, Pertamax.

Hal itu setelah  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2018-2023. 

Selain RS, Kejagung menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca juga: Siapa Riva Siahaan? Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi, Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. 

Kejagung pun telah mengungkap modus PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus ini. 

Kejagung menyebut PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian dioplos menjadi Pertamax.

Pembelian Pertalite juga dibeli dengan harga Pertamax.

TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Berikut profil dari Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun. (HO TRIBUNNEWS.COM)
TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Berikut profil dari Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun. (HO TRIBUNNEWS.COM) (HO TRIBUNNEWS.COM)

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).

Berikut peran ketujuh tersangka kasus korupsi tersebut: 

- RS bersama SDS dan AP memenangkan/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

- DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

- RS kemudian melakukan pembelian produk Pertamax (Ron 92) dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Namun sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. 

Baca juga: Hasil Sidak Bersama Pertamina dan Pemkab Karanganyar: Stok LPG 3Kg Aman!

- Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki selaku Dirut PT Pertamina International Shipping. Dalam hal ini, negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut negara dirugikan Rp193,7 triliun akibat aksi ketujuh tersangka. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved