Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Siapa Riva Siahaan? Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi, Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Dugaan korupsi ini terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
HO TRIBUNNEWS.COM
TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Berikut profil dari Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun. (HO TRIBUNNEWS.COM) 

Mulai Februari 2015, Riva menempati posisi baru sebagai bunker trader di Pertamina Energy Service.

Posisi tersebut ia jalani selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Viral Mobil Boks Berplat Nomor Sama Isi Solar di Boyolali, Pertamina Sebut SPBU Langgar Prosedur

Pada Maret 2018-April 2019, Riva ditugaskan sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development Retail Fuel Marketing.

Jabatannya naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.

Di perusahaan yang sana, Riva juga ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei -Oktober 2021.

Riva lalu dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.

Baca juga: Pertamina Kembali Tindak Tegas SPBU di Boyolali yang Salahi Prosedur Penyaluran BBM Biosolar Subsidi

Jabatan tertinggi dan terakhir yang ia duduki di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut.

Peran Riva Siahaan 

Adapun kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang yang menjerat Riva bermula pada 2018-2023 ketika pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Dari situlah PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencari pasokan minyak Bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak Bumi.

Kewajiban mencari pasokan minyak Bumi dari dalam negeri diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Baca juga: Sosok Afrida, Operator SPBU Sultan Agung Semarang Dapat Apresiasi dari Pertamina Patra Niaga JBT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus tersebut, Riva bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir.

Hasil rapat tersebut digunakan untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Pengkondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan lewat skema impor.

Saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved