Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Buruh PT Sritex Sukoharjo Terancam PHK

BREAKING NEWS : 6.660 Buruh PT Sritex Sukoharjo Terancam Menganggur Massal, Surat PHK Sudah Terbit

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, surat Putusan Hubungan Kerja (PHK) sudah diterbitkan per hari ini, Rabu (26/2/2025).

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
BURUH TERANCAM PHK. Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) salat istighosah dan doa bersama di halaman pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (1/11/2024) lalu. Sebanyak 6.660 buruh PT Sritex Sukoharjo terancam PHK massal setelah rumor terbitnya surat PHK. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Setelah kurang lebih lima bulan terikat status pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024, nasib ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menjadi tanda tanya besar.

Ketidakpastian mengenai keberlangsungan operasional perusahaan tekstil terbesar di Sukoharjo ini semakin menjadi perhatian publik, terutama setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook ramai diperbincangkan.

Akun bernama Bambang Triyadi mengunggah sebuah video yang menunjukkan ribuan buruh PT Sritex keluar dari area pabrik. 

Dalam keterangan unggahannya, ia menuliskan, "Berakhir 28 Februari 2025."

Postingan tersebut langsung menarik perhatian netizen, dengan mendapatkan 39 komentar, dibagikan 15 kali, serta telah ditonton lebih dari 23,1 ribu kali. 

PT SRITEX SUKOHARJO. Suasana di daerah pabrik PT Sritex setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki pailit terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. Ribuan buruh PT Sritex Sukoharjo terancam PHK massal
PT SRITEX SUKOHARJO. Suasana di daerah pabrik PT Sritex setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki pailit terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. Ribuan buruh PT Sritex Sukoharjo terancam PHK massal (TribunSolo.com/anang maruf)

Banyak warganet yang mempertanyakan apakah operasional pabrik benar-benar akan dihentikan atau masih ada kemungkinan untuk terus berjalan.

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, surat Putusan Hubungan Kerja (PHK) sudah diterbitkan per hari ini. 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada mengaku sudah menerima surat PHK tersebut. 

"Soal surat PHK itu. Ini tadi sebagian buruh sudah mengisi (Surat) untuk Putusan Hubungan Kerja (PHK)," Kata widada, Rabu (26/2/2025).

Widada menjelaskan, tujuan pengisian surat yang dilakukan karyawan Sritex ini yang pertama untuk mencari surat PHK.

"Kemudian yang ke dua untuk mencairkan jaminan hari tua, supaya segera cair," ujarnya.

Ia juga menyebut surat itu berasal dari Kurator yang disebarkan melalui Manajemen PT Sritex.

Baca juga: Sempat Pertimbangkan Opsi PHK, Kurator Berubah Pikiran Lanjutkan Going Concern Sritex Sukoharjo

Lebih lanjut, Widada menyebut yang menerima surat PHK itu seluruh karyawan kantor dan buruh pabrik.

"Iya itu total (Semuanya menerima). Kemarin juga sudah dibicarakan secara terbuka terkait hak-hak lain yang harus dibayarkan," terangnya.

Widada mengatakan saat ini sedang dilakukan pendataan ulang terkait seluruh karyawan di PT Sritex.

"Ini masih pendataan belum semuanya. Saat ini buruh di sini masih bekerja kerjaan masih banyak ini cuman ngrampungke (Finishing) aja," tandasnya .

Widada menambahkan, total buruh di PT Sritex Sukoharjo sebanyak 6.660 Buruh terancam PHK massal.

(*) 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved