Berita Jateng
Apes! Mobil Terbakar saat Kulakan Pertalite di SPBU Banyumas Jateng, Pemilik Carry jadi Tersangka
Keapesan itu dialami sopir mobil Suzuki Carry yang terbakar di SPBU Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, BANYUMAS - Sudah jatuh, masih tertimpa tangga.
Keapesan itu dialami sopir mobil Suzuki Carry yang terbakar di SPBU Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Setelah mobilnya terbakar saat isi BBM di SPBU, dia kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Lagi Tidur Tiba-tiba Terasa Pengap, Warga Kedawung Sragen Jateng Syok Rumah Warung Miliknya Terbakar
Penyebab kebakaran diduga karena pengisian BBM subsidi jenis pertalite secara ilegal oleh sopir berinisial UAS (38), warga Desa Jalatunda, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
"Kami menemukan fakta kebakaran disebabkan adanya pembelian pertalite secara berlebihan, istilahnya mengangsu BBM," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan saat ungkap kasus, Sabtu (21/9/2024).
Andriansyah menjelaskan, sebelum kejadian sopir tersebut telah mengisi berulang kali pertalite yang kemudian disimpan di dalam derijen.
"Hari itu sudah mengangsu yang keempat kalinya. Keterangkan dari petugas SPBU, jadi mengisinya ke tangki mobil, kemudian keluar, dipindah ke derijen, mobil masuk kembali mengisi pertalite," ujar Andriansyah.
Baca juga: Imbas Kebakaran 2 Mobil SPBU di Banyumas Jateng, Pom Bensin Kini Ditutup Sementara
Andriansyah mengatakan, tiap pengisian kapasitasnya sekitar 40 liter.
Demi melancarkan aksinya, sopir menggunakan barcode BBM berbeda dalam setiap transaksi.
"Pada saat mengisi yang keempat kalinya, keluar percikan api, kemudian mobil didorong ke parkiran. Kobaran api lalu menyambar mobil Kijang milik karyawan SPBU," kata Andriansyah.
Terkait penyebab kebakaran, polisi saat ini masih menunggu hasil dari tim Laboratorium Forensik Polda Jateng.
Baca juga: Bawaslu Boyolali Kantongi Daftar Kades & Perangkat Desa Tak Netral di Pilkada, Bakal Ditindaklanjut
Sementara itu, tersangka mengaku BBM tersebut akan dijual kembali secara eceran di wilayahnya.
Atas perbuatannya, sopir dijerat Pasal 55 Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
Diberitakan, dua unit mobil terbakar di SPBU Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Kamis (19/9/2024).
Kebakaran itu diduga dipicu dari mobil Suzuki Carry yang mengalami korsleting usai mengisi BBM.
Seketika, mobil langsung didorong menjauhi mesin pompa BBM. Sementara petugas SPBU mengambil alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api.
Namun, kobaran api justru semakin membesar hingga menyambar mobil Toyota Kijang milik Sunani yang terpakir di sebelahnya.
(*)
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.