Buruh PT Sritex Sukoharjo Terancam PHK
Besok! Nasib Belasan Ribu Buruh Sritex Grup di Sukoharjo Ditentukan di Pengadilan Niaga Semarang
Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya bakal ditentukan pada Jumat (28/2/2025) mendatang.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Setelah dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 silam oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya bakal ditentukan pada Jumat (28/2/2025) mendatang.
Perjalanan panjang ketidakpastian belasan ribu buruh dan karyawan Sritex Grup, segera menemui berakhir di Februari 2025.
Meski dikabarkan bakal ada belasan ribu Putusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal, seluruh buruh yang berada di Sritex grup tetap berharap adanya Going Concern atau keberlangsungan usaha.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan bakal ada rapat kreditur.
"Rapat ini merupakan sidang putusan di Pengadilan Niaga Kota Semarang pada tanggal 28 Februari 2025 di hari Jumat mendatang," kata Slamet, Rabu (26/2/2025).

Ia menjelaskan, sidang terakhir itu merupakan sidang penetapan, apakah Going Concern atau pemberesan.
"Itu nanti saat sidang rapat kreditur, Ditetapkan untuk Going Concern maka dilakukan mekanisme seperti apa. Tetapi kalau nanti diputuskan adalah pemberesan maka cara otomatis dilakukan PHK oleh Kurator," jelas Slamet.
Meski demikian, tanda-tanda PHK masal itu pun sudah terasa setelah kurator menyebarkan formulir.
Formulir ini bakal digunakan buruh mencari surat Putusan Hubungan Kerja (PHK) dan diteruskan untuk mengambil (Klaim) surat kehilangan kerja dan Jaminan hari tua.
"Syarat untuk mengambil jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari itu itu dengan memperlihatkan surat PHK. Surat PHK ini bisa diambil setelah buruh mengisi formulir," katanya.
Lebih lanjut, Slamet Kaswanto mengatakan setidaknya ada 12.000 buruh Sritex Grup terancam PHK masal.
Baca juga: 6.660 Buruh Sritex Sukoharjo Terancam PHK, Ketua SPSI Sebut Surat PHK Sudah Disebar Manajemen
"12.000 buruh atau karyawan itu meliputi empat perusahaan Sritex Grup. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berada di Sukoharjo dan tiga anak perusahaan yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya," terang Slamet.
Slamet menyebut surat ini turun mulai hari ini 26 Februari 2025.
"Tetapi efektif itu di tanggal 28 Februari 2025. Iya, Jadi untuk mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan tunjangan hari tua itu kan harus ada Surat PHK. Surat PHK itu bisa dikeluarkan dari perusahaan atas dasar surat PHK nya dari kurator," paparnya.
Menurutnya, kurator mengeluarkan surat PHK ini jadi dasar untuk melapor ke Disnaker guna pengurusan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maupun Jaminan Hari Tua.
(*)
Caption : Suasana PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) paska diterbitkannya Surat PHK pada Rabu (26/2/2025)
Diiringi Lagu Kenangan Terindah, Perpisahan Owner dan Buruh Sritex Sukoharjo Diwarnai Isak Tangis |
![]() |
---|
Jelang Penutupan Sritex Sukoharjo, Spanduk Lowongan Kerja Bermunculan di Sekitar Pabrik |
![]() |
---|
Pabrik Sritex Group di Boyolali PHK 956 Buruh, Bocorannya Akan Dihidupkan Lagi Setelah Ada Pembeli |
![]() |
---|
Momen Haru Puluhan Buruh dan Keamanan Sritex Sukoharjo Lambaikan Tangan Ke Patung Lukminto |
![]() |
---|
Sritex Sukoharjo Tutup, Pedagang Sekitar Pabrik Ungkap Rasa Sedih : Karyawan Seperti Anak Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.