Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Buruh PT Sritex Sukoharjo Terancam PHK

Besok! Nasib Belasan Ribu Buruh Sritex Grup di Sukoharjo Ditentukan di Pengadilan Niaga Semarang

Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya bakal ditentukan pada Jumat (28/2/2025) mendatang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Setelah dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 silam oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya bakal ditentukan pada Jumat (28/2/2025) mendatang. 

Perjalanan panjang ketidakpastian belasan ribu buruh dan karyawan Sritex Grup, segera menemui berakhir di Februari 2025.

Meski dikabarkan bakal ada belasan ribu Putusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal, seluruh buruh yang berada di Sritex grup tetap berharap adanya Going Concern atau keberlangsungan usaha.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan bakal ada rapat kreditur.

"Rapat ini merupakan sidang putusan di Pengadilan Niaga Kota Semarang pada tanggal 28 Februari 2025 di hari Jumat mendatang," kata Slamet, Rabu (26/2/2025).

TERANCAM PHK MASSAL. Buruh PT Sritex Sukoharjo selepas pulang kerja dari pabrik, Rabu (26/2/2025). Surat PHK telah disebar di 4 perusahaan Sritex Grup Sukoharjo, dikabarkan 12.000 orang bakal kehilangan pekerjaan
TERANCAM PHK MASSAL. Buruh PT Sritex Sukoharjo selepas pulang kerja dari pabrik, Rabu (26/2/2025). Surat PHK telah disebar di 4 perusahaan Sritex Grup Sukoharjo, dikabarkan 12.000 orang bakal kehilangan pekerjaan (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Ia menjelaskan, sidang terakhir itu merupakan sidang penetapan, apakah Going Concern atau pemberesan.

"Itu nanti saat sidang rapat kreditur, Ditetapkan untuk Going Concern maka dilakukan mekanisme seperti apa. Tetapi kalau nanti diputuskan adalah pemberesan maka cara otomatis dilakukan PHK oleh Kurator," jelas Slamet.

Meski demikian, tanda-tanda PHK masal itu pun sudah terasa setelah kurator menyebarkan formulir.

Formulir ini bakal digunakan buruh mencari surat Putusan Hubungan Kerja (PHK) dan diteruskan untuk mengambil (Klaim) surat kehilangan kerja dan Jaminan hari tua.

"Syarat untuk mengambil jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari itu itu dengan memperlihatkan surat PHK. Surat PHK ini bisa diambil setelah buruh mengisi formulir," katanya.

Lebih lanjut, Slamet Kaswanto mengatakan setidaknya ada 12.000 buruh Sritex Grup terancam PHK masal. 

Baca juga: 6.660 Buruh Sritex Sukoharjo Terancam PHK, Ketua SPSI Sebut Surat PHK Sudah Disebar Manajemen

"12.000 buruh atau karyawan itu meliputi empat perusahaan Sritex Grup. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berada di Sukoharjo dan tiga anak perusahaan yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya," terang Slamet.

Slamet menyebut surat ini turun mulai hari ini 26 Februari 2025.

"Tetapi efektif itu di tanggal 28 Februari 2025. Iya, Jadi untuk mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan tunjangan hari tua itu kan harus ada Surat PHK. Surat PHK itu bisa dikeluarkan dari perusahaan atas dasar surat PHK nya dari kurator," paparnya.

Menurutnya, kurator mengeluarkan surat PHK ini jadi dasar untuk melapor ke Disnaker guna pengurusan Klaim  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maupun Jaminan Hari Tua.

(*)

Caption : Suasana PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) paska diterbitkannya Surat PHK pada Rabu (26/2/2025)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved