Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Buruh PT Sritex Sukoharjo Terancam PHK

6.660 Buruh Sritex Sukoharjo Terancam PHK, Ketua SPSI Sebut Surat PHK Sudah Disebar Manajemen

Ketua SPSI PT Sritex, Widada menjelaskan tujuan pengisian surat yang dilakukan karyawan Sritex ini yang pertama untuk mencari surat PHK.

TribunSolo.com/Anang Maruf
PT SRITEX SUKOHARJO. Kondisi PT Sritex di Sukoharjo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT tersebut beberapa waktu lalu. Ribuan buruh PT Sritex Sukoharjo terancam PHK massal setelah surat PHK terbit (TribunSolo.com/Anang Maruf) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada mengungkapkan kondisi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat ini. 

Kurang lebih liman bulan lalu, tepatnya 21 Oktober 2024 Pengadilan Niaga Kota Semarang, memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit. 

Kondisi kala itu memang masih baik-baik saja.

Namun, berjalannya waktu bahan baku yang dimiliki PT Sritex semakin habis dan tidak ada pemasokan Distribusi bahan baku luar maupun dalam negeri.

Otomatis berdampak kepada buruh pabrik yang menerima pengumuman harus di rumahkan sementara. 

Berbagai cara dilakukan PT Sritex agar status pailit tersebut dicabut, dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

BURUH TERANCAM PHK. Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) salat istighosah dan doa bersama di halaman pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (1/11/2024) lalu. Sebanyak 6.660 buruh PT Sritex Sukoharjo terancam PHK massal setelah rumor terbitnya surat PHK.
BURUH TERANCAM PHK. Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) salat istighosah dan doa bersama di halaman pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (1/11/2024) lalu. Sebanyak 6.660 buruh PT Sritex Sukoharjo terancam PHK massal setelah rumor terbitnya surat PHK. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Banding yang diajukan tim kuasa hukum PT Sritex itu pun kala itu ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sehingga, PT Sritex pun juga sempat melakukan Peninjauan Kembali (PK) agar status pailit tetap dicabut.

Selain itu, Going Concern yang diminta pihak PT Sritex itu pun juga sempat ditolak oleh Kurator dan hakim pengawas.

Pada 26 Februari 2025, kabar tak mengenakan diterima 6.660 Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo yang terancam menganggur.

Bahkan, sebagian buruh sudah menerima surat yang harus di isi guna mencari surat Putusan Hubungan Kerja (PHK), Jaminan Kehilangan Kerja dan Tunjangan Hari Tua.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada menjelaskan Soal surat PHK itu.

"Ini tadi sebagian buruh sudah mengisi (Surat) untuk Putusan Hubungan Kerja (PHK)," Kata widada, Rabu (26/2/2025).

Widada menjelaskan, tujuan pengisian surat yang dilakukan karyawan Sritex ini yang pertama untuk mencari surat PHK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved