Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Buruh PT Sritex Sukoharjo Terancam PHK

Kurator dan Owner Sritex Sukoharjo Sempat Susun Going Concern, Kini Saling Serang Sebar Formulir PHK

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto tidak mengetahui pasti kondisi secara detail permasalahan antara Kurator dan Owner (Pemilik)

|

 Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kelanjutan soal nasib karyawan PT Sritex semakin buram.

Sebelumnya, koordinasi antara Kurator dan Pemilik Sritex Group sempat terjadi setelah memasuki fase krusial saat sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 30 Januari 2025 lalu.

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan Sritex dan anak perusahaannya harus menyusun proposal Going Concern.

Penyusunan proposal ini yang nantinya akan dievaluasi oleh para kreditur, terutama dari perbankan.

Selain itu, proposal ini akan menjadi dasar dalam menentukan apakah skema going concern akan diterapkan atau tidak. 

Kola disetujui, perusahaan tetap berjalan agar utang dapat dilunasi melalui operasional bisnis, bukan melalui penjualan aset.

Kala itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan awalnya hakim berencana melakukan voting.

Namun, kreditur meminta agar dibentuk panitia sebelum keputusan diambil. 

Panitia ini bertugas sebagai penghubung antara kurator, kreditur, dan debitur (Sritex). 

Selain itu, mereka juga memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian kurator jika diperlukan.

“Dari banyaknya kreditur, akan ditunjuk beberapa perwakilan sebagai panitia kreditur. Tugasnya pertama untuk membantu komunikasi antara kurator, kreditur, dan Sritex. Yang kedua, panitia kreditur juga memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian kurator,” Ujar Slamet, Minggu (2/2/2025) lalu.

BURUH SRITEX SUKOHARJO : Para buruh PT Sritex Sukoharjo saat pulang kerja, Rabu (26/2/2025). Kepala Dispenaker Sukoharjo, Sumarno angkat bicara soal formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima ribuan buruh Sritex Sukoharjo
BURUH SRITEX SUKOHARJO : Para buruh PT Sritex Sukoharjo saat pulang kerja, Rabu (26/2/2025). Kepala Dispenaker Sukoharjo, Sumarno angkat bicara soal formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima ribuan buruh Sritex Sukoharjo (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Meski begitu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto tidak mengetahui pasti kondisi secara detail permasalahan antara Kurator dan Owner (Pemilik) Sritex grup.

Hal itu setelah munculnya surat formulir untuk pendataan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025.

"Dulu sempat berdiskusi membuat proposal antara Kurator dan Sritex. Kalau kondisi secara lebih detailnya yang lebih paham kurator dan Owner Sritex, tetapi kalau dari fisik kasat mata kan di Sritex sendiri masih berjalan sampai sekarang produksinya," ujar Slamet, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Surat PHK Dibagikan ke Belasan Ribu Buruh Sritex Sukoharjo, Dispenaker Sebut Itu Kewenangan Kurator

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved