Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Buruh PT Sritex Sukoharjo Terancam PHK

Surat PHK Dibagikan ke Belasan Ribu Buruh Sritex Sukoharjo, Dispenaker Sebut Itu Kewenangan Kurator

Kepala Dispenaker Sukoharjo, Sumarno angkat bicara soal formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima ribuan buruh Sritex Sukoharjo

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo menanggapi laporan terkait formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo.

Kepala Dispenaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo itu merupakan kewenangan dari Kurator. 

"Terkait dengan itu, selama ini kami sudah memberikan sosialisasi kepada buruh-buruh di Sukoharjo, kami hanya memberikan informasi lowongan," kata Sumarno, Kamis (27/2/2025).

Ia menjelaskan, beberapa perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya sudah mulai mempertanyakan kepastian PHK dari PT Sritex.

TERANCAM PHK MASSAL. Potret buruh PT Sritex Sukoharjo tengah berjalan keluar dari pabrik, Rabu (26/2/2025). Meski surat PHK sudah diterbitkan, para buruh ini masih terpantau bekerja seperti biasa hingga saat ini.
TERANCAM PHK MASSAL. Potret buruh PT Sritex Sukoharjo tengah berjalan keluar dari pabrik, Rabu (26/2/2025). Meski surat PHK sudah diterbitkan, para buruh ini masih terpantau bekerja seperti biasa hingga saat ini. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

"Beberapa perusaahan sempat bertanya kaitannya dengan kepastian untuk PHK dari Sritex, seperti Perusahaan PT Djarum Kudus. Itu sudah siap untuk menampung sekitar 1.200an. Kemudian 400 lowongan pekerjaan yang ada di Kabupaten Karanganyar," terangnya. 

Untuk perusahaan lainnya, Dispenaker Sukoharjo bakal melakukan komunikasi setelah koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan  (Kemenaker).

"Saya ke kemenaker ini sebetulnya terkait dengan hasil audensi di Dewan kemarin yang diajukan oleh Forum peduli buruh terkait dengan masa usia pensiun atau jaminan pensiun. Namun, Karena ini bersamaan dengan momentum ini kami juga koordinasikan," paparnya. 

Meski begitu, Sumarno menyebut buruh mempunyai hak tunjangan kehilangan pekerjaan dan tunjangan hari tua. 

Baca juga: Potret Ribuan Buruh Sritex di Sukoharjo Masih Kerja Seperti Biasa Meski Surat PHK Sudah Terbit

Namun,  itu kan kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Insyaallah, jaminan hari tua itu aman. Kami sudah Koordinasikan terkait  dengan jaminan hari tua tetap di fasilitas. Namun, karena itu ada persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi dari para pencari jaminan kehilangan pekerjaan,"lanjut Sumarno.

Sumarno menambahkan, pencarian surat PHK dan jaminan hari tua tak semena-mena dapat begitu saja. 

Melainkan masih ada proses dan syarat yang harus di lakukan oleh buruh yang terdampak PHK ini.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved