Buruh PT Sritex Sukoharjo Terancam PHK
Surat PHK Dibagikan ke Belasan Ribu Buruh Sritex Sukoharjo, Dispenaker Sebut Itu Kewenangan Kurator
Kepala Dispenaker Sukoharjo, Sumarno angkat bicara soal formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima ribuan buruh Sritex Sukoharjo
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo menanggapi laporan terkait formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo.
Kepala Dispenaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo itu merupakan kewenangan dari Kurator.
"Terkait dengan itu, selama ini kami sudah memberikan sosialisasi kepada buruh-buruh di Sukoharjo, kami hanya memberikan informasi lowongan," kata Sumarno, Kamis (27/2/2025).
Ia menjelaskan, beberapa perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya sudah mulai mempertanyakan kepastian PHK dari PT Sritex.

"Beberapa perusaahan sempat bertanya kaitannya dengan kepastian untuk PHK dari Sritex, seperti Perusahaan PT Djarum Kudus. Itu sudah siap untuk menampung sekitar 1.200an. Kemudian 400 lowongan pekerjaan yang ada di Kabupaten Karanganyar," terangnya.
Untuk perusahaan lainnya, Dispenaker Sukoharjo bakal melakukan komunikasi setelah koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Saya ke kemenaker ini sebetulnya terkait dengan hasil audensi di Dewan kemarin yang diajukan oleh Forum peduli buruh terkait dengan masa usia pensiun atau jaminan pensiun. Namun, Karena ini bersamaan dengan momentum ini kami juga koordinasikan," paparnya.
Meski begitu, Sumarno menyebut buruh mempunyai hak tunjangan kehilangan pekerjaan dan tunjangan hari tua.
Baca juga: Potret Ribuan Buruh Sritex di Sukoharjo Masih Kerja Seperti Biasa Meski Surat PHK Sudah Terbit
Namun, itu kan kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Insyaallah, jaminan hari tua itu aman. Kami sudah Koordinasikan terkait dengan jaminan hari tua tetap di fasilitas. Namun, karena itu ada persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi dari para pencari jaminan kehilangan pekerjaan,"lanjut Sumarno.
Sumarno menambahkan, pencarian surat PHK dan jaminan hari tua tak semena-mena dapat begitu saja.
Melainkan masih ada proses dan syarat yang harus di lakukan oleh buruh yang terdampak PHK ini.
(*)
Diiringi Lagu Kenangan Terindah, Perpisahan Owner dan Buruh Sritex Sukoharjo Diwarnai Isak Tangis |
![]() |
---|
Jelang Penutupan Sritex Sukoharjo, Spanduk Lowongan Kerja Bermunculan di Sekitar Pabrik |
![]() |
---|
Pabrik Sritex Group di Boyolali PHK 956 Buruh, Bocorannya Akan Dihidupkan Lagi Setelah Ada Pembeli |
![]() |
---|
Momen Haru Puluhan Buruh dan Keamanan Sritex Sukoharjo Lambaikan Tangan Ke Patung Lukminto |
![]() |
---|
Sritex Sukoharjo Tutup, Pedagang Sekitar Pabrik Ungkap Rasa Sedih : Karyawan Seperti Anak Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.