Buruh PT Sritex Sukoharjo Terancam PHK
Surat PHK Disebar di 4 Perusahaan Sritex Grup Sukoharjo, 12.000 Orang Bakal Kehilangan Pekerjaan
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengungkapkan sebanyak 12.000 buruh Sritex Grup terancam PHK massal.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Setelah kurang lebih lima bulan terhimpit status pailit, empat perusahaan Sritex Grup dikabarkan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal.
Itu setelah pihak Kurator menerbitkan formulir yang harus di isi oleh seluruh buruh empat perusahaan Sritex Grup.
Di PT Sritex Sukoharjo sendiri setidaknya ada 6.660 buruh sudah menerima formulir tersebut.
Meski belum keseluruhan, namun sebagian buruh atau karyawan sudah mengisi formulir.
Formulir ini bakal digunakan untuk mencari surat Putusan Hubungan Kerja (PHK) dan diteruskan untuk mengambil (Klaim) surat kehilangan kerja dan Jaminan hari tua.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengungkapkan sebanyak 12.000 buruh Sritex Grup terancam PHK massal.

"12.000 buruh atau karyawan itu meliputi empat perusahaan Sritex Grup. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berada di Sukoharjo dan tiga anak perusahaan yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya," terang Slamet, Rabu (26/2/2025).
Slamet menjelaskan surat ini turun mulai hari ini 26 Februari 2025.
"Tetapi efektif itu di tanggal 28 Februari 2025. Iya, Jadi untuk mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan tunjangan hari tua itu kan harus ada Surat PHK. Surat PHK itu bisa dikeluarkan dari perusahaan atas dasar surat PHK nya dari kurator," paparnya.
Menurutnya, kurator mengeluarkan surat PHK ini jadi dasar untuk melapor ke Disnaker guna pengurusan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maupun Jaminan Hari Tua (JHT).'
Baca juga: BREAKING NEWS : 6.660 Buruh PT Sritex Sukoharjo Terancam Menganggur Massal, Surat PHK Sudah Terbit
Lebih lanjut, menyikapi surat PHK yang sudah diterbitkan oleh Kurator, Slamet menjelaskan dalam proses kepailitan itu ada dua.
"Berkaitan dengan Going Concern ataupun pemberesan," terangnya.
Slamet mengatakan bakal ada rapat kreditur.
Rapat ini merupakan sidang putusan di Pengadilan Niaga Kota Semarang pada tanggal 28 Februari 2025 di hari Jumat mendatang.
"Itu nanti saat sidang rapat kreditur. Ditetapkan untuk Going Concern maka dilakukan mekanisme seperti apa, Tetapi kalau nanti diputuskan adalah pemberesan maka cara otomatis dilakukan PHK oleh Kurator," jelas Slamet.
(*)
Diiringi Lagu Kenangan Terindah, Perpisahan Owner dan Buruh Sritex Sukoharjo Diwarnai Isak Tangis |
![]() |
---|
Jelang Penutupan Sritex Sukoharjo, Spanduk Lowongan Kerja Bermunculan di Sekitar Pabrik |
![]() |
---|
Pabrik Sritex Group di Boyolali PHK 956 Buruh, Bocorannya Akan Dihidupkan Lagi Setelah Ada Pembeli |
![]() |
---|
Momen Haru Puluhan Buruh dan Keamanan Sritex Sukoharjo Lambaikan Tangan Ke Patung Lukminto |
![]() |
---|
Sritex Sukoharjo Tutup, Pedagang Sekitar Pabrik Ungkap Rasa Sedih : Karyawan Seperti Anak Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.