Sritex Tutup Permanen
Sritex Sukoharjo Tutup Permanen Hari Ini, Iwan Kurniawan Lukminto Mau Istirahat Dulu
Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mengungkapkan kesedihan mendalam setelah penutupan permanen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 1 Maret 2025.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mengungkapkan kesedihan mendalam setelah penutupan permanen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 1 Maret 2025.
Apalagi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini.
"Kondisi terkini sekarang menjadi hari terakhir kita berada di sini (Sritex). Kami sangat berduka sekali karena ini adalah momentum yang historical. Dimana 58 tahun kita bisa berkarya dan sangat sedih sekali berpisah semuanya," terang Wawan, Jumat (28/2/2025).
Setelah penutupan permanan tersebut, ia mengaku akan istirahat terlebih dahulu.
Hanya, ia belum tahu langkah apa yang ia akan tempuh selanjutnya.
"Kami akan istirahat dulu. Saya terutama akan istirahat dulu, kita nanti akan lihat nanti seperti apa,"paparnya.
Baca juga: Diiringi Lagu Kenangan Terindah, Perpisahan Owner dan Buruh Sritex Sukoharjo Diwarnai Isak Tangis
Disinggung mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan beberapa waktu lalu, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi.
Wawan mengaku belum mengirim surat PK tersebut.
"Kemarin yang diajukan PK, kita belum masukan PK kok. Jadi masih kita gantung dulu dan kita lihat situasinya," tandasnya.
(*)
| Eks Buruh Sritex Sukoharjo Desak Percepatan Penjualan Aset Agar Pesangon Rp248 Miliar Segera Dibayar |
|
|---|
| 8.475 eks Buruh Sritex Sukoharjo Cemas, Pesangon dan THR Total Rp248 Miliar Tak Kunjung Dibayar |
|
|---|
| Eks Karyawan Tak Peduli Kasus Hukum Bos Sritex Sukoharjo, Lebih Pikirkan soal Kurator Urus Pesangon |
|
|---|
| Aset Transportasi Sritex Sukoharjo Sudah 2 Kali Dilelang, Eks Karyawan Minta Kurator Sampaikan Hasil |
|
|---|
| Bos Sritex Sukoharjo Dituntut 16 Tahun Bui dan Denda Rp 677 M, eks Karyawan : Tak Berdampak ke Kami |
|
|---|