Sritex Tutup Permanen
8.475 eks Buruh Sritex Sukoharjo Cemas, Pesangon dan THR Total Rp248 Miliar Tak Kunjung Dibayar
Pesangon eks karyawan Sritex Rp248 miliar belum dibayar, 8.475 orang menunggu kepastian hak kerja
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Pesangon dan THR eks karyawan PT Sritex hingga kini belum dibayarkan dengan total kewajiban sekitar Rp248 miliar, atau mencapai Rp380 miliar jika termasuk grup perusahaan lainnya, sehingga menjadi sorotan publik.
- Sebanyak 8.475 eks karyawan Sritex masih menunggu kepastian pencairan hak mereka dari kurator, tanpa adanya jadwal pembayaran yang jelas hingga saat ini.
- Eks karyawan mendesak percepatan penjualan aset perusahaan agar hak normatif pekerja dapat segera direalisasikan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo hingga kini belum menemukan kejelasan terkait pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Total kewajiban perusahaan yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadi sorotan utama, terutama karena menyangkut hak normatif para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan data dari Forum Eks Karyawan, nilai kewajiban pesangon dan THR khusus Sritex mencapai sekitar Rp248 miliar.
Jika digabung dengan perusahaan lain yang masih dalam satu grup, total kewajiban tersebut bahkan diperkirakan menembus Rp380 miliar.
Total Kewajiban Capai Rp380 Miliar
Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pencairan hak-hak tersebut.
“Kalau khusus Sritex, kewajiban pesangon dan THR itu sekitar Rp248 miliar. Kalau digabung dengan perusahaan lain dalam grup, totalnya bisa mencapai Rp380 miliar,” ungkapnya, Kamis (22/4/2026).
Angka tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan besarnya kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh pihak perusahaan melalui proses yang tengah berjalan.
8.475 Eks Karyawan Masih Menunggu Kepastian
Agus menjelaskan, terdapat 8.475 eks karyawan Sritex yang berhak menerima pesangon.
Namun hingga kini, para pekerja tersebut masih menunggu kejelasan dari kurator terkait mekanisme serta jadwal pencairan.
Menurutnya, ketidakpastian ini menimbulkan keresahan di kalangan eks karyawan.
Pesangon yang seharusnya menjadi hak normatif dinilai sangat penting untuk menopang kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan.
“Jumlahnya ada 8.475 orang eks karyawan yang menunggu. Sampai sekarang belum ada titik terang soal pesangon ini,” tegasnya.
Baca juga: Bos Sritex Sukoharjo Dituntut 16 Tahun Bui dan Denda Rp 677 M, eks Karyawan : Tak Berdampak ke Kami
Harapan ke Kurator dan Penjualan Aset
Para eks karyawan berharap kurator dapat memberikan transparansi dan kejelasan terkait proses penyelesaian kewajiban perusahaan.
Salah satu harapan utama adalah optimalisasi penjualan aset Sritex agar hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak pekerja.
| Aset Transportasi Sritex Sukoharjo Sudah 2 Kali Dilelang, Eks Karyawan Minta Kurator Sampaikan Hasil |
|
|---|
| Bos Sritex Sukoharjo Dituntut 16 Tahun Bui dan Denda Rp 677 M, eks Karyawan : Tak Berdampak ke Kami |
|
|---|
| Di Sukoharjo, Eks Buruh Bentangkan Spanduk "Setahun Sritex Tumbang, Setahun Hak Tak Kunjung Datang" |
|
|---|
| Kisah Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Usia Tak Muda Lagi, Kini Jualan Asongan Demi Bertahan Hidup |
|
|---|
| 50 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Berdoa di Depan Pabrik Pasca Setahun di PHK, Tagih Pesangon dan Hak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Lima-hari-setelah-PT-Sri-Rejeki-Isman-Tbk-Sritex-Sukoharjo-resmi-tutup-permanen.jpg)