SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar
BREAKING NEWS : Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo
Setelah kurang lebih dua bulan penyelidikan oleh Polres Sukoharjo, ternyata ada tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kasus ini.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
KEBAKARAN SPBU CUPLIK. SPBU Cuplik di Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo terbakar, Rabu (8/1/2025). Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kebakaran yang meludeskan satu unit mobil Mitsubishi L300 Minivan dan dua pompa bensin itu.
"Tersangka sempat keluar kendaraan dan berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam ringan (APAR) yang tersedia di dekat dispenser SPBU," tambahnya.
Nahas, api dengan cepat menyebar dan menyambar selang dispenser.
Melihat situasi memburuk, pelaku berlari ke jalan raya untuk menyelamatkan diri sambil menunggu tim pemadam kebakaran datang.
Dengan perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tandasnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar
Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Tersangka Berpotensi Dibui 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Polisi Sita Barbuk Mobil Hingga Tong Besi Kapasitas 200 Liter |
![]() |
---|
Dibalik Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Ada Aksi Timbun 200 Liter Bensin, Pelaku Sampai Modif Mobil |
![]() |
---|
Identitas Tersangka yang Sebabkan Kebakaran SPBU Cuplik Terungkap, Warga Desa Baran di Sukoharjo |
![]() |
---|
Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo Jawa Tengah, Mobil L300 Sempat Meledak saat Isi BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.