SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar

BREAKING NEWS : Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo

Setelah kurang lebih dua bulan penyelidikan oleh Polres Sukoharjo, ternyata ada tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kasus ini.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
KEBAKARAN SPBU CUPLIK. SPBU Cuplik di Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo terbakar, Rabu (8/1/2025). Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kebakaran yang meludeskan satu unit mobil Mitsubishi L300 Minivan dan dua pompa bensin itu. 

"Tersangka sempat keluar kendaraan dan berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam ringan (APAR) yang tersedia di dekat dispenser SPBU," tambahnya.

Nahas, api dengan cepat menyebar dan menyambar selang dispenser. 

Melihat situasi memburuk, pelaku berlari ke jalan raya untuk menyelamatkan diri sambil menunggu tim pemadam kebakaran datang.

Dengan perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tandasnya.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved