Kapolres Terlibat Narkoba

Awal Mula Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual Kapolres Ngada, Diduga Ada Korban yang Usia 3 Tahun

Awal mula kasus ini terungkap saat ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024 lalu.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
PELECEHAN SEKSUAL. Foto Ilustrasi pelecehan seksual. Awal mula ditangkapnya Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. TribunSolo.com/Aji Bramastra 

TRIBUNSOLO.COM - Kapolres nonaktif Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman belakangan tengah menjadi sorotan terkait dengan temuan video pelecehan seksual.

Awal mula kasus ini terungkap saat ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024 lalu.

Baca juga: Viral Emak-emak Usir Pengendara Motor Brong di Klaten, Polisi Amankan 2 Unit Kendaraan

Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, kontennya anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia tiga tahun.

Mengetahui adanya peredaran konten anak di bawah umur di negaranya, kemudian otoritas Australia menelusuri asal konten.

Mirisnya, saat didapati ternyata lokasi tempat konten pornografi diunggah, yaitu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Otoritas Australia lalu menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri.

Penyelidikan pun dimulai. Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.

Pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan di sana.

Tim penyidik juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Diduga dalam aksi bejat ini korbannya tiga anak. Usia korban masing-masing 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan (terhadap korban),” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe pada Senin (10/3/2025).

Kepada Kompas.com, Imelda menyampaikan bahwa korban yang mereka dampingi berusia 12 tahun.

Sementara itu, korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.

Adapun korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.

Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Narkoba, Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Terjerat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved