Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kapolres Terlibat Narkoba

Tak Banyak Bicara, AKBP Fajar Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila Teriak 'Saya Sayang Indonesia'

Begitu tampil di publik, Sosok AKBP Fajar menyebut dirinya mencintai Indonesia.

KASI HUMAS POLRES NGADA VIA KOMPAS.COM
POTRET KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat memberikan keterangannya beberapa waktu lalu sebelum kasusnya terbongkar. Fajar disebut lakukan kekerasan seksual pada 11 Juni 2024 terhadap anak berusia 6 tahun yang dia pesan dari seorang wanita di Kupang, NTT. (KASI HUMAS POLRES NGADA VIA KOMPAS.COM) 

TRIBUNSOLO.COM -  Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sempat meneriakan 'Saya Sayang Indonesia'. 

Ini saat dia hadir dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Dia terjerat kasus asusila dan narkoba

Setelah muncul sebentar ini, dia kembali  ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Ketika berjalan ini dia mengaku menyayangi Indonesia. 

"Saya Sayang Indonesia!" ucap AKBP Fajar.

Status AKBP Fajar kini sudah tersangka. 

Ini disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto. 

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.

AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025). 

Kini AKBP Fajar ditahan di penempatan khusus (patsus).

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Konsumsi Sabu dan Cabuli Bocah, Kompolnas : Penjara Seumur Hidup

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingg hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tambahnya.

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025.

Perkara yang membuat AKBP Fajar ditangkap adalah dugaan kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Ia telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved