Perangkat Desa di Sragen Konsumsi Sabu

BREAKING NEWS - Konsumsi Sabu-sabu, Seorang Perangkat Desa di Sragen Dibekuk

Satres Narkoba Polres Sragen menangkap seorang perangkat asal Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Yuda (35) karena terjerat narkoba

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satres Narkoba Polres Sragen menangkap seorang perangkat asal Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Yuda (35) karena terjerat kasus narkoba.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Mohammad Luqman Effendi membenarkan hal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan adalah salah satu perangkat desa," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (11/3/2025).

Seorang perangkat Desa Katelan, Kecamatan Tangen
TERCIDUK : Seorang perangkat Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Yuda (kiri) bersama temannya Sujat (kanan) ditangkap karena menjadi pengguna sabu, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (11/3/2025). Keduanya kini telah ditahan di rutan Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia menambahkan Yuda diamankan pada Senin (10/3/2025) sekira pukul 18.20 WIB saat konsumsi sabu di rumahnya.

"Pada hari Senin mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Katelan sering terjadi adanya penyalahgunaan, kami melakukan pendalaman, kemudian didapat informasi bahwa di salah satu rumah warga itu sedang ada pesta sabu," terangnya.

"Kemudian ditindaklanjuti, saat dilakukan penggeledahan pertama di rumah saudara Yuda, ditemukan barang bukti satu klip paket sabu seberat 0,15 gram, kemudian satu set bong alat penghisap, dan 2 unit HP," sambungnya.

Baca juga: 6 Kasus Narkoba di Karanganyar Terungkap, 8 Orang Diamankan, 2 Orang Berperan Jadi Bandar

Setelah dilakukan pendalaman, Yuda mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama Sujat (31) warga Desa Poleng, Kecamatan Gesi.

"Dari hasil interogasi, bahwa dari saudara Sujat dan Yuda ini bersama-sama mengonsumsi sabu di dalam rumah Sujat," terangnya.

Keduanya kini telah ditahan di rutan Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Saat ditanya awak media, Yuda membenarkan bahwa dirinya adalah seorang perangkat desa.

"Kaur Kesra Desa Katelan, sudah menjadi perangkat desa dari tahun 2012," kata Yuda. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved