Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perangkat Desa di Sragen Konsumsi Sabu

Terjerat Kasus Narkoba, Perangkat Desa di Sragen Mengaku Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu

Yuda (35) seorang perangkat desa asal Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen mengaku sudah 2 tahun memakai sabu-sabu.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Yuda (35) seorang perangkat desa asal Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen mengaku sudah 2 tahun memakai sabu-sabu.

Hal itu ia utarakan usai diamankan Satres Narkoba Polres Sragen pada Senin (10/3/2025).

"Sudah (memakai sabu) 2 tahun, satu bulan sekali pakainya, sekali beli 0,5 gram, untuk sekali pakai," ucap Yuda kepada TribunSolo.com, Selasa (11/3/2025).

TERCIDUK : Seorang perangkat Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Yuda (kiri) bersama temannya Sujat (kanan) ditangkap karena menjadi pengguna sabu, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (11/3/2025). Keduanya kini telah ditahan di rutan Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
TERCIDUK : Seorang perangkat Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Yuda (kiri) bersama temannya Sujat (kanan) ditangkap karena menjadi pengguna sabu, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (11/3/2025). Keduanya kini telah ditahan di rutan Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (TribunSolo.com/ Septiana Ayu)

Yuda mengaku sudah menjadi perangkat desa sejak tahun 2012.

Selain itu, Yuda juga mempunyai pekerjaan sampingan sebagai sopir ekspedisi cabai ke Madura.

Dan ia pun mengenal sabu itu saat menjadi sopir, yang dikenalkan oleh temannya asal Situbondo.

"Kenal sabu dari teman Situbondo, pas antar cabai, awal beli bayar, iya (tahu rasanya enak, keterusan)," jelasnya.

Sabu itu ia konsumsi bukan saat jam dinas, melainkan saat menjadi sopir.

"Saya kalau libur, nyopir truk, makainya di Madura," singkatnya.

"Makainya nggak setiap bulan, paling satu bulan sekali, nanti kalau nggak punya uang 3 bulan sekali, sesuai kebutuhan," sambungnya.

Baca juga: Kronologi Perangkat Desa di Sragen Terjerat Kasus Narkoba, Dibekuk di Rumahnya Saat Pesta Sabu

Bukan kali pertama ini, Yuda berurusan dengan hukum.

Pada 2023 lalu, Yuda pernah ditangkap oleh Polres Karanganyar atas kasus yang sama.

"Sudah ditangkap 2 kali ini, di Karanganyar, dulu direhabilitasi selama 2 bulan di rumah sakit yang ada di Solo.

"Dua bulan dinyatakan stabil, sudah sembuh, 2 sampai 3 bulan, pas ngopi makai lagi," pungkasnya. 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved