Perangkat Desa di Sragen Konsumsi Sabu
Pengakuan Pemilik Hik di Sragen Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Mengaku Dapat Bayaran Rp 50 Ribu
Seorang pria paruh baya yang merupakan pemilik warung hik di Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen yang jadi perantara jual beli sabu mengaku dibayar
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria paruh baya yang merupakan pemilik warung HIK di Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen yang jadi perantara jual beli sabu mengaku dibayar Rp 50.000 untuk sekali transaksi.
Kasus ini terungkap, hasil dari pengembangan kasus yang menjerat seorang perangkat desa bernama Yuda.
Pria yang diketahui berinisial SW alisa Pak Pe (55) itu kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sragen pada Senin (12/3/2025).
Dari tangan SW, dapat diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening berisi bubuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,81 gram.
"(Dapat sabu dari mana?) Orang nitip, saya suruh berikan, (dari) A," katanya saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (11/3/2025).
"Sudah 3 kali dititipin, kadang-kadang Rp50.000, tidak tentu, kadang sambil bayar makan, karena saya buka warung HIK," sambungnya.

Sesaat sebelum ditangkap, SW total membawa 3 paket sabu-sabu, yang mana satu paket diantaranya sudah diambil.
Yang mana, paket sabu itu ia terima dari orang lain berinisial A, lalu dititipkan ke warung hik miliknya.
A kemudian memberitahukan kepada pembelinya, untuk mengambil sabu dari warung HIK milik SW.
Baca juga: Dalami Kasus Perangkat Desa Konsumsi Sabu, Pemilik Warung Hik di Sragen Ditangkap, Ini Perannya!
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
"Sementara masih pengembangan, saudara SW mendapatkan barang menurut keterangan tersangka, memang dari orang sekitaran Sragen, jadi ini masih pengembangan," ungkapnya.
Namun begitu, kini SW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SW dijerat pasal 114 ata pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Dalami Kasus Perangkat Desa Konsumsi Sabu, Pemilik Warung Hik di Sragen Ditangkap, Ini Perannya! |
![]() |
---|
Dibekuk Polisi, Perangkat Desa di Sragen Pakai Honor Kerja Sampingan Sopir Ekspedisi untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Ditanya Siap Dipecat atau Tidak, Perangkat Desa di Sragen Terjerat Kasus Narkoba : Ampun |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Narkoba, Perangkat Desa di Sragen Mengaku Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu |
![]() |
---|
Kronologi Perangkat Desa di Sragen Terjerat Kasus Narkoba, Dibekuk di Rumahnya Saat Pesta Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.