Perangkat Desa di Sragen Konsumsi Sabu

Dalami Kasus Perangkat Desa Konsumsi Sabu, Pemilik Warung Hik di Sragen Ditangkap, Ini Perannya!

Seorang bapak pemilik warung hik asal Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen dibekuk polisi karena menjadi perantara jual beli sabu

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Septiana Ayu
PERANTARA JUAL-BELI SABU. Seorang pemilik warung hik di Sragen diamankan polisi karena menjadi perantara jual beli sabu, Rabu (12/3/2025). Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang perangkat desa asal Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, bernama Yuda (35) yang menjadi pengguna sabu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang bapak-bapak pemilik warung hik asal Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen dibekuk polisi karena menjadi perantara jual beli sabu-sabu.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan pelaku berinisial SW alias Pak Pe (55).

SW ditangkap di rumahnya, pada Senin (10/3/2025) malam.

"Dalam penggerebekan (di rumah SW) dapat diamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (12/3/2025).

TERCIDUK : Seorang perangkat Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Yuda (kiri) bersama temannya Sujat (kanan) ditangkap karena menjadi pengguna sabu, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (11/3/2025). Keduanya kini telah ditahan di rutan Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
TERCIDUK : Seorang perangkat Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Yuda (kiri) bersama temannya Sujat (kanan) ditangkap karena menjadi pengguna sabu, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (11/3/2025). Keduanya kini telah ditahan di rutan Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

"Juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu celana panjang warna biru, dan satu unit HP merk Xiaomi warna silver," sambungnya.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi mengatakan kasus ini terungkap, hasil dari pengembangan kasus yang menjerat seorang perangkat desa bernama Yuda.

"Tersangka SW alias Pak Pe mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial A, Pak Pe bertugas menyimpan sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pembeli," jelasnya.

Baca juga: Dibekuk Polisi, Perangkat Desa di Sragen Pakai Honor Kerja Sampingan Sopir Ekspedisi untuk Beli Sabu

"Peran Pak Pe dalam kasus ini adalah sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika," sambungnya.

Sementara itu, SW mengaku sabu dari A dititipkan di warung hik miliknya.

Kemudian, pembeli akan diminta untuk datang ke warung hik miliknya untuk mengambil sabu yang telah dipesan.

"Saya buka warung hik, awalnya dihubungi A, baru dikasih ke warung, (pembeli) ambilnya di warung," ujarnya.

(*)

 

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved