Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf

Polisi sudah mendatangi Kusyanto, korban salah tangkap di Kabupaten Grobogan. Polisi disebut sudah meminta maaf.

Istimewa/Polda Jateng
KORBAN SALAH TANGKAP - Kusyanto korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum anggota polisi diajak berdamai oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Minggu (9/3/2025) malam. Dalam kasus tersebut, korban dituduh sebagai pelaku pencurian mesin pompa dan diesel. (POLDA JATENG) 

TRIBUNSOLO.COM - Kusyanto (38) seorang pencari bekicot yang jadi korban salah tangkap di Kabupaten Grobogan buka suara. 

Dia mengatakan, polisi sudah mendatangi rumahnya di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan

Polisi sudah minta maaf. 

Terkait kasusnya, polisi menuduh Kusyanto mencuri mesin pompa air hingga onderdil mesin diesel pada Minggu (2/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB. 

Ternyata, Kusyanto tidak terbukti melakukan hal tersebut. 

Dia bahkan mengalami kekerasan dan dipaksa mengaku sebagai pencuri. 

Kasus ini sempat viral di media sosial. 

Terkait kasusnya ini, Kusyanto mengaku pihak kepolisian sudah menunjukkan itikad baik. 

Mereka sudah meminta maaf. 

"Kapolres Grobogan sudah datang ke sini mengklarifikasi, intinya ada itikad baik," ujar Kusyanto

Dia mengaku sudah memaafkan. 

Baca juga: Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf

Namun, dalam hal ini, Kusyanto juga mengungkapkan kerugiannya. 

Ini baik secara materiil maupun immateriil.  

"Kerugian biaya pengobatan dan nama baik karena penuduhan tersebut," kata Kusyanto

"Alat-alat saya (untuk mencari bekicot), ada kekerasan dan (pengrusakan) motor itu," imbuhnya. 

Dia mengatakan, saat penangkapannya tidak ada barang bukti seperti yang dituduhkan. 

"Tidak ada (barang bukti)," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kusyanto adalah korban salah tangkap dan aksi main hakim sendiri oleh oknum anggota polisi.

Kusyanto sebelumnya ditangkap tanpa surat resmi.

Dia asal diciduk oleh lima orang yang salah satunya adalah polisi berinisial Aipda IR.

Korban ketika diinterogasi dalam kondisi tangannya terikat ke belakang.

Beberapa warga sekitar juga hanya menonton sembari merekam kejadian itu menggunakan handphone.

KORBAN SALAH TANGKAP - Kusyanto pencari bekicot korban salah tangkap di Grobogan ingin nama baiknya dipulihkan. Kusyanto, seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
KORBAN SALAH TANGKAP - Kusyanto pencari bekicot korban salah tangkap di Grobogan ingin nama baiknya dipulihkan. Kusyanto, seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. (TRIBUN JATENG/FACHRI SAKTI NUGROHO)

Aipda IR berteriak tepat di muka Kusyanto agar mengaku telah mencuri mesin pompa air dan diesel.

Namun Kusyanto tetap pada pendiriannya. 

Serangkaian aksi kekerasan yang dialaminya mengakibatkan sejumlah luka benjol di kepala, memar di belakang area telinga, dan bibir.

Polisi baru membebaskan Kusyanto ketika tidak menemukan barang bukti apapun.

Barang-barang pribadi milik Kusyanto yang telah disita seperti handphone dan motor tidak bisa menjadi petunjuk polisi dalam mengungkap kasus pencurian itu yang dituduhkan ke korban.

Polisi juga sempat menggeledah rumah Kusyanto, tetapi tidak memperoleh apapun.

Selepas kejadian itu, kepolisian telah mendatangi rumah Kusyanto untuk meminta maaf.

Kusyanto meminta agar polisi jangan bertindak sewenang-wenang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Janji Kapolres Grobogan Kepada Kusyanto Korban Salah Tangkap: Aipda IR Bakal Terkena Sanksi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved