Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perangkat Desa di Sragen Konsumsi Sabu

Kronologi Perangkat Desa di Sragen Terjerat Kasus Narkoba, Dibekuk di Rumahnya Saat Pesta Sabu

Seorang perangkat desa asal Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, bernama Yuda (35) kini harus berurusan dengan hukum.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang perangkat desa asal Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, bernama Yuda (35) kini harus berurusan dengan hukum.

Yuda ditangkap Satres Narkoba Polres Sragen karena konsumsi sabu-sabu.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Mohammad Luqman Effendi mengatakan kasus tersebut terungkap bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah yang ada di Desa Katelan, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Informasi itu dilaporkan pada Senin (10/3/2025).

Berbekal dari informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Sragen melakukan pendalaman dan penyelidikan.

"Kemudian didapat informasi bahwa di salah satu rumah warga itu sedang ada pesta sabu," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (11/3/2025).

"Lalu ditindaklanjuti, kemudian dilakukan penggerebekan, dan di lokasi pertama yaitu rumah saudara Yuda ditemukan barang bukti satu klip paket sabu, satu set bong alat penghisap, dan dua HP," sambungnya.

TERCIDUK : Seorang perangkat Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Yuda (kiri) bersama temannya Sujat (kanan) ditangkap karena menjadi pengguna sabu, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (11/3/2025). Keduanya kini telah ditahan di rutan Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
TERCIDUK : Seorang perangkat Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Yuda (kiri) bersama temannya Sujat (kanan) ditangkap karena menjadi pengguna sabu, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (11/3/2025). Keduanya kini telah ditahan di rutan Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (TribunSolo.com/ Septiana Ayu)

Lanjutnya, dilakukan pengembangan, dan didapati bahwa Yuda mendapatkan sabu-sabu dari temannya yakni Sujat.

"Dari hasil interogasi, saudara Sujat dan Yuda ini bersama-sama mengonsumsi sabu di dalam rumah Sujat," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Seorang Nenek Tewas Tertabrak Truk Boks di Jalan Semarang-Solo Boyolali

Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Sragen guna penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (11) dan/atau pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved