Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri
Kronologi Terungkapnya Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri, Ketahuan 'Berduaan' di Rumah Tertutup
Kasus dugaan pencabulan itu terbongkar pada Kamis (6/3/2025) lalu oleh tetangga pelaku dan korban.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri terbongkar.
Diketahui, pelaku adalah M (60) seorang kakek-kakek asal Kecamatan Slogohimo yang diduga melakukan pencabulan terhadap MAR (16) dan ELN (13) yang mana kedua korban merupakan kakak beradik.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar pada Kamis (6/3/2025) lalu oleh tetangga pelaku dan korban.
"Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban dengan rumah dalam keadaan tertutup," katanya, Rabu (12/3/2025).

Karena curiga, saksi yang merupakan tetangga menanyakan apa yang terjadi.
Saat itu pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik itu.
Anom menambahkan, dari pengakuan tersebut, saksi memberitahukan kepada orang tua korban dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo.
Baca juga: Modus Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri, Iming-imingi Korban dengan Uang Demi Salurkan Hasrat
"Pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali, berdasarkan pengakuan sejak tahun 2024," jelasnya.
Ia mengatakan hubungan pelaku dengan korban yakni bertetangga. Menurutnya, pelaku juga sering antar jemput korban saat sekolah.
"Untuk modus sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban, pernah memberi uang juga," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kakek Asal Slogohimo Wonogiri Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Korban Kakak Beradik
Kasi Humas memastikan tidak ada persetubuhan yang dilakukan pelaku. Namun, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap dua korban itu.
Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuataanya," pungkasnya.
(*)
Kakek yang Diduga Cabuli Kakak Beradik di Slogohimo Wonogiri Terancam 15 Tahun Bui |
![]() |
---|
Sosok Kakek yang Diduga Cabuli Kakak Beradik di Slogohimo Wonogiri, Kerap Antar Jemput Korban |
![]() |
---|
Modus Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri, Iming-imingi Korban dengan Uang Demi Salurkan Hasrat |
![]() |
---|
Kasus Kakak Beradik Dicabuli Kakek-kakek di Slogohimo Wonogiri, Sudah Terjadi Sejak 2024 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Kakek Asal Slogohimo Wonogiri Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Korban Kakak Beradik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.