Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri
Kasus Kakak Beradik Dicabuli Kakek-kakek di Slogohimo Wonogiri, Sudah Terjadi Sejak 2024
Berdasarkan keterangan pelaku, pencabulan kepada kakak beradik itu sudah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2024.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh M (60) seorang kakek-kakek asal Kecamatan Slogohimo kepada dua anak dibawah umur yang merupakan tetangganya terungkap.
Diketahui, dua anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan itu berinisial MAR (16) dan ELN (13) yang mana kedua korban merupakan kakak beradik.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, pencabulan itu dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2024.
"Pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali, berdasarkan pengakuan sejak tahun 2024," kata dia, Rabu (12/3/2025).

Menurut dia, perbuatan bejat pelaku baru terungkap pada Kamis (6/3/2025) lalu.
Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban dengan rumah dalam keadaan tertutup.
"Karena curiga, kemudian saksi yang merupakan tetangga menanyakan apa yang terjadi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kakek Asal Slogohimo Wonogiri Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Korban Kakak Beradik
Anom menambahkan, dari pengakuan tersebut, saksi memberitahukan kepada orang tua korban dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo.
"Pelaku ini tetangga korban dan sering juga antar jemput korban saat sekolah. Untuk motif sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban,"jelasnya
Ia memastikan tidak ada persetubuhan yang dilakukan pelaku. Namun, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap dua korban itu.
Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuataanya," pungkasnya.
(*)
Kakek yang Diduga Cabuli Kakak Beradik di Slogohimo Wonogiri Terancam 15 Tahun Bui |
![]() |
---|
Sosok Kakek yang Diduga Cabuli Kakak Beradik di Slogohimo Wonogiri, Kerap Antar Jemput Korban |
![]() |
---|
Kronologi Terungkapnya Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri, Ketahuan 'Berduaan' di Rumah Tertutup |
![]() |
---|
Modus Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri, Iming-imingi Korban dengan Uang Demi Salurkan Hasrat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Kakek Asal Slogohimo Wonogiri Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Korban Kakak Beradik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.