Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri

Modus Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri, Iming-imingi Korban dengan Uang Demi Salurkan Hasrat

Pelaku mencabuli dua anak di bawah umur berinisial MAR (16) dan ELN (13) yang mana kedua korban merupakan kakak beradik.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pihaknya telah mengamankan M (60) seorang kakek-kakek asal Kecamatan Slogohimo karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan pelaku mencabuli dua anak di bawah umur berinisial MAR (16) dan ELN (13) yang mana kedua korban merupakan kakak beradik.

"Untuk modus sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban, pernah memberi uang juga," jelasnya, Rabu (12/3/2025).

KAKEK CABULI KAKAK BERADIK - Polisi menginterogasi kakek-kakek yang diduga mencabuli 2 anak di bawah umur di Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2025). Kakek-kakek berinisial M (60) asal Kecamatan Slogohimo itu ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan 2 anak di bawah umur yang diketahui kakak beradik.
KAKEK CABULI KAKAK BERADIK - Polisi menginterogasi kakek-kakek yang diduga mencabuli 2 anak di bawah umur di Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2025). Kakek-kakek berinisial M (60) asal Kecamatan Slogohimo itu ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan 2 anak di bawah umur yang diketahui kakak beradik. (TribunSolo.com/Istimewa)

Ia mengatakan hubungan pelaku dengan korban yakni bertetangga.

Menurutnya, pelaku juga sering antar jemput korban saat sekolah. 

"Pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali, berdasarkan pengakuan sejak tahun 2024," jelasnya.

Baca juga: Kasus Kakak Beradik Dicabuli Kakek-kakek di Slogohimo Wonogiri, Sudah Terjadi Sejak 2024

Menurut dia, perbuatan bejat pelaku baru terungkap pada Kamis (6/3/2025) lalu.

Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban dengan rumah dalam keadaan tertutup.

"Karena curiga, kemudian saksi yang merupakan tetangga menanyakan apa yang terjadi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut," katanya.

Anom menambahkan, dari pengakuan tersebut, saksi memberitahukan kepada orang tua korban dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Kakek Asal Slogohimo Wonogiri Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Korban Kakak Beradik

Ia memastikan tidak ada persetubuhan yang dilakukan pelaku. Namun, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap dua korban itu.

Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuataanya," pungkasnya.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved