Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri

BREAKING NEWS : Kakek Asal Slogohimo Wonogiri Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Korban Kakak Beradik

M (60), seorang kakek-kakek asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

|

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - M (60), seorang kakek-kakek asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan pelaku mencabuli dua anak di bawah umur berinisial MAR (16) dan ELN (13) yang mana kedua korban merupakan kakak beradik.

"Pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali, berdasarkan pengakuan sejak tahun 2024," jelasnya, Rabu (12/3/2025).

Menurut dia, perbuatan bejat pelaku baru terungkap pada Kamis (6/3/2025) lalu.

PELAKU PENCABULAN - Ilustrasi pelaku pelecehan seksual dengan baju tahanan ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021) lalu. Di Wonogiri, seorang kakek-kakek berinisial M (60) asal Kecamatan Slogohimo ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan 2 anak di bawah umur yang diketahui kakak beradik. (KOMPAS.COM/ IRA GITA)
PELAKU PENCABULAN - Ilustrasi pelaku pelecehan seksual dengan baju tahanan ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021) lalu. Di Wonogiri, seorang kakek-kakek berinisial M (60) asal Kecamatan Slogohimo ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan 2 anak di bawah umur yang diketahui kakak beradik. (KOMPAS.COM/ IRA GITA) (KOMPAS.COM/IRA GITA)

Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban kedapatan sedang bersama kedua korban dengan rumah dalam keadaan tertutup.

"Karena curiga, kemudian saksi yang merupakan tetangga menanyakan apa yang terjadi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut," katanya.

Anom menambahkan, dari pengakuan tersebut, saksi memberitahukan kepada orang tua korban dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo

"Pelaku ini tetangga korban dan sering juga antar jemput korban saat sekolah. Untuk motif sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban,"jelasnya

Ia memastikan tidak ada persetubuhan yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Pengangkatan CPNS Diundur, Peserta Lolos Seleksi Wonogiri Curhat Terlanjur Resign, Andalkan Tabungan

Namun, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap dua korban itu.

Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuataanya," pungkasnya.

(*)

 

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved