Calo Penerimaan Polri
Sosok Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono Divonis 2,5 Tahun, Kasus Calo Penerimaan Polri
Sidang vonis Terdakwa Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono sudah digelar. Mereka dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Kasus calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 sudah masuk sidang vonis.
Terdakwa Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).
Ketua majelis hakim dalam sidang ini yakni R Hendra.
Sementara, hakim anggota adalah Margono serta Agung Hariyanto.
Sidang putusan ini berlangsung secara daring.
Dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.
"Terdakwa dihukum pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim R Hendra.
Selain itu, Kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.
Hakim Margono dalam putusan itu menjelaskan, terdakwa saat masih menjabat sebagai polisi aktif, mereka menerima suap.
Suap ini didapat dari calon siswa bintara Polri.
Baca juga: Kisah Satrio Casis Bintara Dapat Penghargaan Kapolri, Berawal dari Gagal Psikotes Karena Dibegal
Keduanya melanggar pakta intergritas dan komitmen bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tak hanya itu, mereka juga menyalahgunakan wewenang sebagai panitia penerimaan calon bintara Polri.
Diketahui, Zainal Abidin mengaku menerima suap Rp 350 juta.
Sementara Dwi Erwinta Wicaksono menerima Rp 2,29 miliar.
Dalam sidang tersebut terungkap sudah ada pengembalian uang.
Namun, pengembalian uang ini tidak menggugurkan kasus.
"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara itu termasuk dalam kategori sudah selesai sempurna dan tidak ada pengunduran diri secara sukarela. Pengembalian dilakukan setelah tertangkap dan pengembalian dilakukan oleh pengawas internal sehingga dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana," papar hakim Margono.
Pada putusan itu barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas negara. Sementara sisanya telah dikembalikan kepada pemberi.
Pada putusan itu hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota kepolisian bertentangan dengan kebijakan pemerintah sedang memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya. Para terdakwa telah mendapat hukuman PTDH dari Polri.
Atas putusan itu dua orang terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Eks Anggota Polda Jateng Calo Penerimaan Polri Divonis 2,5 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.