Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Calo Penerimaan Polri 

Sosok Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono Divonis 2,5 Tahun, Kasus Calo Penerimaan Polri 

Sidang vonis Terdakwa Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono sudah digelar. Mereka dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PUTUSAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bacakan putusan dua mantan anggota Polda Jateng tersandung kasus calon penerimaan Bintara Polri,Rabu (12/3/2025). Sosok Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono Divonis 2,5 Tahun. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus calo penerimaan calon siswa bintara Polri 2022 sudah masuk sidang vonis. 

Terdakwa Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).  

Ketua majelis hakim dalam sidang ini yakni R Hendra. 

Sementara, hakim anggota adalah Margono serta Agung Hariyanto.

Sidang putusan ini berlangsung secara daring.

Dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. 

"Terdakwa dihukum pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim R Hendra.

Selain itu, Kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Hakim Margono dalam putusan itu menjelaskan, terdakwa saat masih menjabat sebagai polisi aktif, mereka menerima suap. 

Suap ini didapat dari calon siswa bintara Polri.

Baca juga: Kisah Satrio Casis Bintara Dapat Penghargaan Kapolri, Berawal dari Gagal Psikotes Karena Dibegal

Keduanya melanggar pakta intergritas dan komitmen bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Tak hanya itu, mereka juga menyalahgunakan wewenang sebagai panitia penerimaan calon bintara Polri. 

Diketahui, Zainal Abidin mengaku menerima suap Rp 350 juta.

Sementara Dwi Erwinta Wicaksono menerima Rp 2,29 miliar. 

Dalam sidang tersebut terungkap sudah ada pengembalian uang. 

Namun, pengembalian uang ini tidak menggugurkan kasus. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa perkara itu termasuk dalam kategori sudah selesai sempurna dan tidak ada pengunduran diri secara sukarela. Pengembalian dilakukan setelah tertangkap dan pengembalian dilakukan oleh pengawas internal sehingga dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana," papar hakim Margono.

Pada putusan itu barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas negara. Sementara sisanya telah dikembalikan kepada pemberi.

Pada putusan itu hal yang memberatkan, terdakwa sebagai anggota kepolisian bertentangan dengan kebijakan pemerintah sedang memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya. Para terdakwa telah mendapat hukuman PTDH dari Polri.

Atas putusan itu dua orang terdakwa menyatakan sikap  pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Zainal Abidin dan  Dwi Erwinta Eks Anggota Polda Jateng Calo Penerimaan Polri Divonis 2,5 Tahun


 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved